JURNALPOSMEDIA.COM–Ahmad Taufik, Ia seorang jurnalis pemberani yang menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Dirinya sangat menentang ketidakadilan. Meski raganya telah tiada, namun semangat dan perjuangannya selalu hidup dalam jiwa para jurnalis sekarang ini.
Ahmad Taufik merupakan jurnalis kelahiran Jakarta 12 Juli 1965. Selain menjadi jurnalis, Taufik juga menjadi wartawan Tempo, CBS TV, Exponen dan D&R. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium Aliansi Jurnalistik Indipenden (AJI), Ketua Advokasi Indonesia dan menjadi Forum Wartawan Indipenden.
Ia dikenal sebagai jurnalis yang kritis dan aktif. Banyak prestasi yang ia torehkan selama hidupnya. Diantaranya, Taufik pernah mendapat penghargaan International Press Freedom Award dari CPJ pada 1995. Setahun kemudian, tepatnya pada 1996 penghargaannya kembali bertambah yaitu Digul Award-Indonesia NGO’s Human Rights Award.
Pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1995, Taufik pernah dipenjara di rutan lapas Cipinang selama 2 tahun 7 bulan karena dirinya membuat buletin Indipenden. Buletin ini merupakan media alternatif untuk mengkritisi pemerintahan Soeharto. Kritikan tersebut dikarenakan pemerintahan Soekarno karena tidak memberi kebebasan pers kepada para jurnalis. Selain itu, terjadi pula pembredelan media massa yang melahirkan wadah baru yaitu AJI.
Pada 2003, Taufik kembali terseret hukum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik bersama dua teman jurnalisnya. Disusul dengan terbitnya tulisan yang berjudul “Ada Tomy di Tenabang” di majalah Tempo edisi 3 Maret 2003. Artikel itu berisi dugaan bahwa Tomy Winata di balik peristiwa kebakaran Pasar Tekstil Tanah Abang. Berita diseretnya Taufik dan kawan-kawannya sempat menjadi perbincangan hangat. Aktivitas dan para pekerja media saat itu menganggap bahwa kejadian Taufik cs bagaikan catatan mundur untuk kebebasan pers di Indonesia.
Ahmad Taufik menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 23 Maret 2017 pada usia 53 tahun. Taufik meninggal di Rumah Sakit Medistri, Jakarta, pukul 19.00 WIB, setelah sempat menjalani perawatan di RS akibat kanker paru-paru.