Sun, 24 November 2024

Menggarisbawahi Efektivitas Kebijakan PSBB

Reporter: Intan Riskina Ichsan | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 224 kali

Mon, 13 April 2020
Kota Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB karena virus Corona. (Raga Putra Wiwaha/ Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM-Presiden RI, Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan meluasnya pandemi virus Corona. Berbagai kegiatan harus dibatasi dalam jangka waktu 14 hari atau nantinya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dilansir dari covid19.go.id, data terbaru per Minggu (12/4/2020) menunjukkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 3842 positif. Dari jumlah tersebut 286 orang dinyatakan sembuh, sementara 327 orang meninggal dunia. Tentu saja jumlah kasus tersebut terbilang sangat tinggi, mengingat tiap angka yang bertambah menyangkut nyawa berharga manusia.

Ibarat anak tangga, PSBB merupakan pijakan anak tangga terakhir sebelum pemerintah benar-benar siap dan berani sampai ke puncaknya yaitu lockdown. Yang tentunya, hal itu harus dibarengi dengan mempersiapkan ketersediaan kebutuhan rakyatnya.

Efektivitas PSBB mulai dipertanyakan melihat banyak civitas yang was-was dalam memenuhi tanggung jawabnya masing-masing. Ada hal-hal yang patut digarisbawahi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, sebagai berikut.

Pertama, PSBB dirasa seperti setengah hati. Langkah tersebut dilakukan karena metode physical distancing sebelumnya dinilai kurang efektif. Alih-alih melakukan lockdown dengan penjagaan yang ketat oleh pejabat kesehatan dan polisi, pemerintah menetapkan PSBB. Bertumpu dan mengandalkannya tanpa persiapan matang yang lebih lanjut.

Kedua, pemerintah pusat kurang sigap. Aspirasi yang telah ditampung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sulit disampaikan ke pemerintah pusat seolah tidak menerima usulan yang seharusnya bisa dijadikan jembatan untuk mencapai solusi bersama. Lebih buruknya lagi, tanggung jawab digugurkan dengan melimpahkannya ke Pemda.

Ketiga, proses dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terbilang lelet. Pengajuan beberapa daerah dari Pemda untuk pelaksanaan PSBB tidak langsung diproses dengan cepat oleh Kemenkes. Tentunya ada banyak hal yang dipertimbangkan, namun jalur koordinasi untuk mendapat izin pun seolah dipersulit. Akibatnya, jangka waktu PSBB per daerahnya tidak merata.

Keempat, hak-hak pekerja harian di ujung tombak. Mereka menyambung hidup dengan penghasilan harian, namun dalam keadaan seperti ini akan sulit untuk sekadar memenuhi kebutuhan ekonomi di rumahnya. Untungnya, dengan rasa solidaritas dan empati yang tinggi, sudah banyak bala bantuan yang datang untuk para pekerja harian.

Terlepas dari semua itu, kita harus mengapresiasi upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi. Pemerintah juga diharap untuk tidak menutup kuping atas kritik dan saran yang disampaikan. Persiapkan segalanya untuk kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. PSBB juga akan benar-benar efektif dengan kontribusi masyarakat yang sadar diri dan taat aturan.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments