JURNALPOSMEDIA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp428,6 miliar, berdasarkan laporan perbankan hingga Februari 2025.
Apa Itu Rekening Dormant?
Dikutip dari Metro TV News, Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu panjang. Dalam kasus ini, lebih dari 10 tahun dan tidak melakukan pembaruan data nasabah. Hal ini dianggap membuka celah bagi praktik pencucian uang dan berbagai kejahatan keuangan lainnya.
Mengapa PPATK Menindak?
Dikutip dari Metro TV News, Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa banyak rekening dormant digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan, seperti pencucian uang, penjualan rekening, nominee account, transaksi narkotika, atau perjudian online. Langkah blokir dilakukan sejak 15 Mei 2025, sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan rekening tak aktif dan setelah dilakukan pengkinian data nasabah oleh perbankan.
Dana Aman, Nasabah Tetap Bisa Mengakses
Dikutip dari Liputan6, Meskipun diblokir, PPATK memastikan seluruh dana dalam rekening dormant tersebut 100% aman dan milik sah nasabah tetap terjamin. Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap bisa melakukan verifikasi dan reaktivasi dengan cara:
- Mengajukan keberatan melalui formulir daring PPATK (bit.ly/FormHensem).
- Melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan.
- Proses profiling ulang oleh PPATK dan bank.
- Estimasi waktu pembukaan kembali berkisar antara 5–15 hari kerja, sampai maksimal 20 hari kerja jika diperlukan investigasi lebih lanjut.
Respons dari Publik dan Lembaga Konsumen
Dikutip dari Metro TV News, beberapa pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan analis kebijakan, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghadirkan dampak negatif jika tidak disertai mekanisme komunikasi yang transparan. Mereka mengusulkan PPATK menyiapkan notifikasi pra-pemblokiran dan mempercepat proses reaktivasi rekening agar tidak membebani nasabah, terutama yang sudah menyusun rencana keuangan jangka panjang.