JURNALPOSMEDIA.COM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar webinar dengan tema “Jurnalis Perempuan dan Kekerasan Yang Mengintai”. Digelar sebagai bentuk gerakan kampanye “16 hari anti kekerasan terhadap perempuan”, Rabu, (25/11/2020).
Webinar ini menjadi rangkaian pertama dari kampanye yang akan diselenggarakan hingga 10 Desember mendatang. Serta dihadiri oleh beberapa jurnalis perempuan dari tiga media berbeda. Yaitu Ika Ningtyas (Tempo.co), Ira Rachmawati (kompas.com) dan Alsih Marselina (sultengnews.com). Para pembicara mengawali diskusi dengan menceritakan tindakan tidak mengenakan yang pernah mereka alami sebagai jurnalis perempuan.
Dimulai oleh Alsih yang mengungkap kronologi kekerasan fisik yang dialaminya saat meliput aksi tolak RUU Cipta Kerja di Palu, Sulawesi Tenggara, “Saat itu saya sedang mengambil gambar untuk kebutuhan liputan. Selang 10 menit kemudian, terjadi chaos yang mengakibatkan saya dan dua teman saya terjebak dalam barikade,” ungkapnya.
Identitas Alsih yang menunjukkan bukti bahwa dirinya seorang wartawan juga tidak dipercayai oleh oknum aparat keamanan, “Setelah itu, kami disuruh tunduk, jongkok dan kemudian ya dipukuli. Hingga pada akhirnya saya lebam di pipi sebelah kiri dan di dekat mata,” jelasnya.
Berbeda kondisi dengan Alsih, Ira Rachmawati menceritakan pengalaman teror yang didapatnya pada 2017 lalu melalui SMS dan telepon akibat tulisan beritanya saat masih menjadi kontributor kompas.com. Ketika itu ia menulis tentang penangkapan salah satu aktivis demo tolak tambang di Banyuwangi, “Setelah saya menulis berita dihari kejadian, malam harinya saya merasa ada yang mengawasi dalam perjalanan pulang. Ketika sudah tengah malam, ada SMS dan telepon masuk berisi ancaman pembunuhan dan rudapaksa. Sampai hari inipun, saya tidak tahu siapa pengirimnya,” paparnya.
Cerita berlanjut, kali ini Ika Ningtyas menjelaskan tentang peretasan yang dialaminya. Ia diketahui mendapat tindakan doxing, yaitu upaya pembongkaran dan penyebaran informasi oleh orang tidak berwenang dan tidak mendapat izin dari pihak bersangkutan. Hal tersebut diakibatkan oleh artikel unggahannya tentang verifikasi pesan berantai seorang dokter hewan terkait penjelasan Covid-19. Jurnalis cek fakta di tempo.co tersebut disebut sebagai “jurnalis penyebar ketakutan”, dan unggahannya dikatakan “artikel yang keliru”.
Ika mengatakan bahwa pada era ini, keamanan digital sangat penting sebagai bekal para jurnalis. Sehingga hal yang dialaminya tidak dialami oleh orang lain, “Beruntungnya, hanya foto pribadi saya, bukan foto anak, suami, dan keluarga. Informasi pribadi saya juga sebelumnya sudah dihapus di media sosial,” jelasnya.
Ia menyebut pentingnya sebuah perusahaan media atau organisasi jurnalis, untuk memiliki panduan keamanan maupun prosedur operasi standar (SOP). Khususnya yang menyangkut perlindungan para perempuan atas kekerasan online atau jenis lainnya, “Misalnya, pelecehan dari teman kantor atau satu organisasi. Nah, apa tanggung jawab dari organisasi atas kejadian tersebut? Apa perlindungan yang dapat dilakukan?,” katanya.
Baik Alsih, Ira dan Ika mengungkapkan bahwa pascakejadian, mereka perlu menonaktifkan seluruh media sosial yang dimiliki. Tidak berhenti sampai disitu, pada beberapa keadaan, sempat muncul trauma untuk melakukan peliputan selama beberapa waktu, “Kekerasan online itu nyata, dan bisa menjadi pintu masuk terhadap bentuk kekerasan fisik lainnya yang lebih berat,” ucapnya.
Diakhir, Ira menuturkan bahwa cerita yang telah dijelaskan merupakan konsekuensi sekaligus pembelajaran untuk jurnalis agar dapat semaksimal mungkin membentengi diri. Serta berani untuk speak up saat kekerasan itu terjadi pada diri sendiri, “Seperti yang saya bilang bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Itu menjadi pegangan saya sampai saat ini,” tutupnya.