Thu, 2 May 2024

Tolak Bayar UKT, AMBYAR Lakukan Aksi di UIN Bandung

Reporter: Rais Maulana Ihsan | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 236 kali

Sat, 16 May 2020
ukt
Aksi diam penolakan bayar UKT di depan Gedung Rektorat UIN Bandung, Cibiru, Jum'at (15/5/2020). Aksi tersebut dilakukan oleh delapan orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bandung Raya (Ambyar). Dimulai pukul 16.30 WIB sampai 17.30 WIB. (Aji Gunawan/Kontributor)

JURNALPOSMEDIA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bandung Raya (AMBYAR) melakukan aksi diam di depan Gedung Rektorat UIN Bandung, Jum’at (15/5/2020). Aksi tersebut merespons tidak adanya kejelasan mengenai kompensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan subsidi kuota internet selama kuliah online di tengah  pandemi Covid-19.

“Kami menuntut penolakan UKT di semester depan. Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kampus mengenai kompensasi dan tidak adanya insentif kuota yang merupakan salah satu mekanisme dari pembelajaran jarak jauh,” terang salah satu penggiat aksi, Aji Gunawan saat dihubungi Jurnalposmedia melalui Whatsapp.

Melalui aplikasi yang sama, Koordinator Ambyar, Alvie Harianja mengatakan jika UKT yang dibayarkan untuk semester ini dinilai tidak ada gunanya. Itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2015 dan Permenrisetdikti No. 36/2017 sumber pembiayaan kampus berasal dari dua sumber, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan non-APBN.

Ia menjelaskan jika sumber APBN digunakan untuk biaya tidak langsung yang berkaitan dengan hal-hal akademik. Hal tersebut di antaranya biaya depresiasi gedung sarana dan prasarana, biaya operasional, serta biaya perawatan. Selain itu, juga digunakan untuk komponen biaya langsung Sumber Daya Manusia yang mencakup gaji dosen dan karyawan.

Kemudian sumber non-APBN terdiri atas dana masyarakat, dana pengelolaan usaha, dana kerjasama tridarma, uang kuliah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sebagainya. Dana tersebut digunakan untuk biaya langsung seperti biaya praktikum, biaya pembelajaran, biaya gedung pembelajaran dan praktikum.

“Merujuk kepada hal tersebut, UKT hanya digunakan untuk membiayai sebagian Biaya Langsung yang notabene tidak dipakai selama mahasiswa menjalankan pembelajaran daring. Maka dari itu, tuntutan kompensasi UKT/SPP harus dilakukan mengingat banyak mahasiswa yang memerlukan uang tersebut untuk kebutuhan pokoknya. Setelah orang tuanya di-PHK misalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alvie menerangkan bahwa UKT adalah masalah khusus dari setiap kampus karena nominalnya ditentukan oleh kampus. Kemudian diajukan ke tiga kementerian, yaitu Kemenristek, Kemendikbud, dan Kemenkeu. Lalu, bentuk persetujuan tersebut akan disahkan di kampus melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.

“Jadi, melihat mekanisme tersebut yang diatur di PP 26/2015, maka kita bisa menuntut pembebasan UKT melalui kampus. Sedangkan jika melalui birokrasi, maka yang harus dituntut bukan soal pembebasan UKT-nya, tapi sistemnya yang diatur dalam PP 26/2015, Permenristekdikti, dan UU No. 12/2012. Karena hakikatnya, UKT merupakan bentuk dari dijalankannya komersialisme pendidikan,” ungkapnya

Kesalinghubungan Tuntutan Rakyat dan Tuntutan Pembebasan UKT

Selain UKT, Ambyar membawa tuntutan lain dalam aksi. Yaitu, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, RUU Minerba, dan menolak penyicilan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kelas buruh. Begitupun terkait kenaikan iuran BPJS serta menuntut pembebasan tahanan politik (tapol) Papua karena penahanannya dianggap tidak demokratis.

Alvie menyebut jika tuntutan tersebut saling berhubungan dengan tuntutan pembebasan UKT. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Para buruh akan kesulitan mendapat upah layaknya terjebak mekanisme fleksibilitas upah dan waktu kerja. Hal itu mengakibatkan mahasiswa yang berorangtuakan buruh akan sulit bahkan tidak sanggup membayar UKT.

Lalu kedua, dengan disahkannya RUU Minerba maka kaum tani akan kesulitan menguliahkan anak-anaknya karena lahan mereka akan mudah dirampas untuk kepentingan eksploitasi tambang mineral dan batubara. Ketiga, cicilan THR juga bermasalah karena akan menghambat pemenuhan kebutuhan pokok buruh selama cuti Idul Fitri berlangsung, apalagi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meningkat.

Kemudian terakhir, Alvie menyinggung tentang Papua yang dieksploitasi Sumber Daya Alamnya. Kepentingan imperialisme Amerika Serikat atas Papua membuat rakyatnya ‘dimiskinkan’ secara sistematis dan skematik. Dengan begitu, masyarakat di sana tidak memungkinkan bisa menguliahkan anak-anaknya.

“Dengan melihat mekanisme UKT, kita (mahasiswa) seharusnya bisa bersama-sama bersatu untuk menuntut hak-hak kita dalam sektor ekonomi guna terpenuhi. Harapannya semoga setelah aksi ini memicu gerakan massa dalam menuntut dihapuskannya liberalisasi di pendidikan tinggi,” pungkasnya

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments