JURNALPOSMEDIA.COM— Berdasarkan rilis yang diterima Jurnalposmedia, Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) mengecam tindakan aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang menghalangi jurnalis saat meliput aksi penolakan rumah deret, di depan Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
Aksi kekerasan tersebut salah satunya menimpa Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka UIN Bandung Muhammad Iqbal, yang sedang mengabadikan gambar beberapa anggota polisi tengah menyeret sejumlah peserta aksi. Namun, saat tengah mengambil gambar salah satu anggota polisi yang diketahui dari Polrestabes Bandung itu sempat meminta kartu pers Iqbal, setelah diperlihatkan polisi tersebut malah menarik Iqbal masuk ke dalam truk dalmas.
Juru bicara Ari Syahril Ramadhan mengatakan ketiga korban yang mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sariningsih, Kota Bandung. Menurutnya, bentuk kekerasaan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana. “Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Akibat penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian membuat sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) bersama sejumlah warga dan mahasiswa menggelar aksi dengan memblokade jalan di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/04/2018). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta agar membebaskan massa aksi yang ditahan oleh aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa penolakan pembangunan rumah deret, di depan Kantor Walikota Bandung.
Salah seorang massa aksi Khairin mengatakan sebelumnya, sempat terjadi bentrokan antara oknum polisi dengan massa aksi sehingga tiga orang mengalami luka memar ketika sedang berusaha merapatkan barisan aksi. “Tujuan utama kami bukan kesini, tapi kami meminta rekan kami untuk dibebaskan. Kami sebagai warga mempunyai hak aspirasi.” jelasnya.