Wed, 1 October 2025

Skandal Tambang Batubara Ilegal di IKN: Negara Rugi Rp 5,7 Triliun, Saatnya Evaluasi Menyeluruh

Reporter: Delia Nurunnisa | Redaktur: Putri Maharani Kristiana | Dibaca 413 kali

Sun, 27 July 2025
(Sumber Foto : Tribunnews.com)

JURNALPOSMEDIA.COM — Cita-cita besar membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol kemajuan bangsa kini mendapat sorotan tajam. Di balik geliat pembangunan yang masif, terbongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah IKN. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 5,7 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, lokasi tambang ilegal ini berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dan telah beroperasi sejak tahun 2016. Luas wilayah tambang mencapai sekitar 160 hektare sebuah angka yang mencengangkan untuk operasi tanpa izin resmi.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong rapi dan sistematis. Dikutip dari Detik.com, aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal, tetapi pengangkutan dan penjualannya menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini membuat praktik ilegal tersebut tampak legal di atas kertas. Bahkan, distribusi batubara hasil tambang ilegal ini disebut-sebut mencapai pelabuhan besar seperti Surabaya.

Kementerian Investasi mencatat, kerugian negara mencakup hilangnya potensi pajak dan royalti, serta kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pertambangan, khususnya di wilayah strategis seperti IKN.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal integritas sistem. Jangan sampai IKN yang dibangun dengan semangat kemajuan justru tercoreng oleh pembiaran praktik semacam ini,” tegas Bahlil seperti dikutip dari Tempo.com.

Di sisi lain, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang menyalahgunakan atau meminjamkan dokumen IUP. Mereka mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.

Sementara itu, masyarakat sipil dan aktivis lingkungan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir kasus ini hanya akan menjadi “isu sesaat” tanpa tindak lanjut yang nyata.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments