JURNALPOSMEDIA.COM–Ratusan pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (17/04/2018). Unjuk rasa tersebut digelar terkait santernya kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang merenggut nyawa puluhan korban dan PII Kabupaten Bandung mengecam tegas kasus tersebut.
Melalui rilis yang diterima, Ketua Umum PII Kabupaten Bandung Fikri Ali Husna meminta kepada pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak memberikan izin peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami juga meminta kepada Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia agar memerintahkan kepada PT SARINAH, badan usaha yang selama ini mengimpor minuman keras dan menghentikan usaha impor minuman keras tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, PII Kabupaten Bandung mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak terkait dalam menangani dampak peredaran minuman beralkohol secara efektif secara berkelanjutan, tidak hanya pada musim-musim tertentu. Presiden dan DPR RI diminta untuk mengeluarkan UU minuman beralkohol dari UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah khususnya yang terdapat pada pasal 141 dan 143.
PII Kabupaten Bandung juga menghimbau kepada institusi pendidikan Kabupaten Bandung baik dinas maupun sekolah supaya mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan keagamaan baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. “Diharapkan institusi pendidikan Kabupaten Bandung mendukung kegiatan-kegiatan organisasi pelajar terutama yang berbasis keislaman.” pungkas Fikri.