JURNALPOSMEDIA.COM — Pemangkasan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilakukan sebagai respons atas desakan masyarakat, termasuk tuntutan dalam aksi demonstrasi besar-besaran 17+8 pada Agustus 2025. Kritik publik selama bertahun-tahun menyasar besarnya tunjangan dan fasilitas anggota DPR yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Rincian Tunjangan DPR Sebelum Pemangkasan
Sebelum pemangkasan, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan yang membuat pendapatan mereka bisa melebihi Rp100 juta per bulan. Salah satu komponen terbesar adalah tunjangan rumah yang mencapai Rp50 juta. Selain itu, terdapat tunjangan listrik, telepon, komunikasi, transportasi, dan honor asisten anggota. Dilansir dari BBC News Indonesia, berikut beberapa komponen tunjangan dan gaji sebelum adanya perubahan dan pemangkasan :
- Gaji Pokok : Rp4.200.000
- Tunjangan Melekat
- Tunjangan Istri/Suami : Rp420.000
- Tunjangan Anak : Rp168.000
- Uang Sidang/Paket : Rp2.000.000
- Tunjangan Jabatan : Rp9.700.000
- Tunjangan Beras : Rp30.090
- Tunjangan PPh Pasal 21 : Rp2.699.813
- Tunjangan Lain
- Tunjangan Kehormatan : Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi : Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi : Rp3.750.000
- Bantuan Listrik/Telepon : Rp7.700.000
- Asisten Anggota : Rp2.250.000
- Tunjangan Perumahan : Rp50.000.000
Total pendapatan bulanan yaitu Rp104.051.903
Perubahan dan Penghapusan Tunjangan
Mulai 31 Agustus 2025, DPR RI resmi menghentikan tunjangan rumah Rp50 juta dan memangkas sejumlah tunjangan lainnya, seperti langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Selain penghapusan beberapa komponen lama, muncul pula honorarium baru untuk fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran yang masing-masing sebesar Rp8.461.000.
Rincian Tunjangan DPR Setelah Pemangkasan
Setelah pemangkasan, total pendapatan bersih anggota DPR RI turun signifikan, sekitar Rp65,5 juta per bulan. Dilansir dari Instagram Tempodotco, berikut hasil tunjangan DPR RI setelah adanya pemangkasan dan penghapusan :
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok : Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri : Rp420.000
- Tunjangan Anak : Rp168.000
- Tunjangan Jabatan : Rp9.700.000
- Tunjangan Beras : Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat : Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan : Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan : Rp4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan
- Fungsi Legislasi : Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan : Rp8.461.000
- Fungsi Anggaran : Rp8.461.000
Kesimpulan
Penghapusan tunjangan rumah dan beberapa tunjangan lain yang dipangkas secara signifikan menurunkan pendapatan bersih anggota DPR RI, meski beberapa tunjangan baru juga ditambahkan. Langkah ini merupakan upaya menjawab kritik publik dan mendorong keterbukaan sekaligus efisiensi anggaran di DPR RI.
















