Tue, 30 September 2025

Mahkamah Agung Akhiri Dualisme, Kepemimpinan Tunggal Kembali ke Pusat Madiun

Reporter: Nadwa Dwi Nurcahyo | Redaktur: Putri Maharani Kristiana | Dibaca 484 kali

Mon, 28 July 2025
(Sumber Foto : Krajan.id)

JURNALPOSMEDIA.COM – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya dapat bernapas lega. Konflik dualisme kepemimpinan yang telah membelah organisasi pencak silat terbesar di Indonesia ini selama bertahun-tahun secara resmi berakhir.

Kepastian hukum ini datang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh kubu Drs. R. Moerdjoko Hadi Wiyono, sekaligus mengukuhkan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., sebagai Ketua Umum Pusat PSHT yang sah.

Titik terang penyelesaian konflik ini dipertegas melalui putusan MA dengan nomor register 237 PK/TUN/2022. Menurut informasi yang dirilis oleh laman resmi PSHT, psht.or.id, putusan ini secara final mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui kepengurusan Muhammad Taufiq hasil Parapatan Luhur atau Musyawarah Besar tahun 2021.

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah secara legal hanya mengakui satu kepemimpinan PSHT, yaitu yang berpusat di Madiun.

Akar dari perpecahan ini bermula dari hasil Parapatan Luhur tahun 2016 yang menetapkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum. Namun, setahun kemudian, sebagian anggota menggelar Parapatan Luhur tandingan pada tahun 2017 di Jakarta yang menetapkan Drs. R. Moerdjoko Hadi Wiyono sebagai ketua umum alternatif.

Sejak saat itu, dualisme kepemimpinan tidak terhindarkan dan memicu serangkaian pertarungan hukum yang panjang dan melelahkan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga puncaknya di MA.

Menanggapi putusan final MA, pihak Muhammad Taufiq melalui berbagai rilis resmi mengajak seluruh anggota, yang akrab disapa ‘warga’, untuk kembali bersatu di bawah naungan PSHT Pusat Madiun.

“Tidak ada lagi PSHT kubu A atau kubu B. Yang ada hanya satu, yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate yang pusatnya di Madiun,” ujar salah seorang perwakilan hukumnya dalam sebuah pemberitaan yang dilansir BeritaSatu.

Pihaknya menekankan bahwa kini saatnya fokus untuk merajut kembali persaudaraan dan memajukan organisasi sesuai ajaran luhur warisan pendiri.

Sementara itu, kubu yang dipimpin oleh Moerdjoko, yang sebelumnya berargumen bahwa Parapatan Luhur 2016 tidak sah, telah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.

Meskipun belum ada pernyataan resmi terbaru yang ditemukan pasca putusan PK terakhir, perjuangan hukum mereka menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar mengenai legitimasi kepemimpinan di dalam tubuh organisasi. Berbagai media, termasuk BlokTuban.com, sebelumnya telah meliput argumen dari pihak mereka yang konsisten mempertanyakan keabsahan proses pemilihan di tahun 2016.

Tidak dapat dipungkiri, perpecahan selama beberapa tahun ini telah menimbulkan kebingungan dan gesekan pada tingkat akar rumput. Banyak warga yang merasa prihatin karena fokus organisasi menjadi terkuras hanya untuk urusan konflik internal, bukan untuk pengembangan prestasi atlet dan pelestarian ajaran.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments