JURNALPOSMEDIA.COM– Setelah dibentuk pada 24 Agustus lalu, Pantia Ad-Hoc akhirnya melaksanakan sosialisasi terkait Pemilihan Umum Calon Ketua Dema-U periode 2020/2021 serta pembentukan Sema-U pada Rabu (14/10/2020).
Pada pembahasannya, panitia Ad-Hoc membeberkan tenggat waktu pendaftaran calon ketua Dema-U, yaitu 15-17 Oktober 2020. Sedangkan, untuk Sema-U yakni 15-22 Oktober. Lebih lanjut, panitia bidang acara Ad-Hoc, Zaky Badruzzaman menjelaskan verifikasi akan dilakukan pada 23 Oktober oleh tim Ad-Hoc dan senat fakultas.
“(Selanjutnya) kampanye dimulai pada 24-26 oktober 2020 untuk Sema-U, dan 27-30 Oktober untuk Dema-U. (lalu) Musti-U pada 31 Oktober 2020, dan 1 November untuk Musma-U,” terangnya melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2020).
Namun, dalam akun resminya @adhoc_uinsgd2020 menyebut akan ada perpanjangan waktu pendaftaran yang masih belum bisa dipublikasikan. Saat dikonfirmasi, salah satu panitia Ad-Hoc, Rahmat Agung menyebut perpanjangan waktu ditujukan agar waktu pendaftaran tidak terlalu pendek.
“Nanti (pembaruan waktu pendaftaran) akan di share di akun Instagram Ad-Hoc. Nah, kenapa waktunya (diperpanjang), biar ideal, gak terlalu kependekan,” ungkapnya, Kamis (15/10/2020).
Koordinator Ad-Hoc, Moh. Falah Alpaizi menjabarkan bahwa bakal pasangan calon Dema-U dapat langsung mendaftar melalui google form yang telah disediakan panitia Ad-Hoc. Kemudian pihaknya akan memberi informasi lebih lanjut melalui Instagram @adhoc_uinsgd2020 atau melalui grup Whatsapp untuk selanjutnya disebarkan ke HMJ.
Sedangkan untuk Sema-U, pemilihan bakal calon akan dilakukan melalui pendelegasian di tiap fakultas,“Pendelegasian tiap fakultas diserahkan kepada Sema-F yang ada di UIN, Ad-Hoc hanya memberikan regulasi umumnya, selebihnya diserahkan kepada sema. Tapi tetap berkoordinasi dengan panitia Ad-Hoc dalam pelaksanaannya,” jelas Falah, Kamis (15/20/2020)
Ia melanjutkan, jika dirasa dalam pelaksanaannya nanti ada kecurigaan ataupun kejanggalan, pihaknya menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia dengan menyertakan bukti dan kelengkapan data, “Akan ditindaklanjuti oleh panitia Ad-Hoc. Setelah itu Ad-Hoc akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dalam masalah sengketa (pemilihan), apakah betul ada kejanggalan atau tidak,” tegasnya.
Saat Sosialisasi berlangsung, beragam tanggapan pun mencuat, baik dari HMJ maupun Dema-F. Ketua HMJ Hubungan Tata Negara, Abin Rifa Aldani mengapresiasi langkah taktis Panitia Ad-Hoc dalam menanggulangi kekosongan di ormawa u. Namun ia menyayangkan sikap panitia yang membatasi sesi tanya jawab dengan alasan waktu yang tidak memadai.
“Saya kira sah-sah saja, namun agak kurang tepat. Karena jika tidak tuntas dibahas ketika sosialisasi, maka akan membuka peluang disinformasi perihal yang disampaikan dan belum dipahami. Terlebih kami dituntut untuk memberikan informasi juga kepada masyarakat di internal jurusan,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan Ketua Umum Dema FDK, Faizal Nailusidqi. Ia menilai pembatasan waktu menyebabkan banyak aspirasi belum tersampaikan, “Karena keterbatasan waktu, mungkin dilanjut via grup Whatsapp, antara perwakilan ketua ormawa dengan panitia Ad-hoc,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Zaky Badruzzaman membenarkan adanya pembatasan waktu saat sosialisasi tersebut berlangsung, “Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan, (proses) diskusi bisa dilanjutkan di grup yang telah disediakan, (yakni) grup ketua HMJ dan Dema se-UIN,”tutupnya.