Fri, 6 February 2026

Rapat dengan Komisi III DPR, BNN Pantau Penyalahgunaan Gas N2O pada “Whip Pink”

Reporter: Nida Rasya Kania | Redaktur: Ravi Ahmad Maulana | Dibaca 268 kali

(Sumber foto: Klik Warta)

JURNALPOSMEDIA.COMKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sejumlah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI menyoroti isu yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media beberapa waktu terakhir mengenai whip pink. Whip pink sendiri ramai digunakan di dunia kuliner sebagai alat untuk membuat whipped cream atau krim kocok.

Namun, dalam konteks penyalahgunaannya, whip pink kini dipandang sebagai ancaman narkotika jenis baru, meskipun secara fisik produk tersebut berlabel halal. Secara regulasi, zat ini memang belum masuk dalam daftar lampiran Undang-Undang Narkotika. Meski belum diklasifikasikan secara resmi sebagai narkoba, penggunaannya dapat memicu efek euforia dan halusinasi, sehingga sering dijuluki sebagai “gas tertawa”.

Mengutip dari Kompas.com, kepala badan BNN Suyudi Ario Seto menanggapi pertanyaan dari anggota komisi III DPR terkait gas N2O ini termasuk ke dalam narkotika atau tidak.

“Terkait dengan metamorfosa substansi narkotika, BNN akan terus melakukan monitoring, analisa penelitian, dan kolaborasi penyusunan kebijakan tentunya dengan kementerian lembaga lain. Mengingat aspek-aspek non narkotika yang menjadi substansi juga pemanfaatannya bervariasi,” jelasnya pada saat rapat kerja komisi III DPR RI pada Selasa (3/2/2026).

Mengenai hal ini, ia menjelaskan bahwa karena ini merupakan hal baru maka diperlukan aturan dan penerapan kebijakan baru sehingga pengedar tidak bisa melawan balik secara hukum. Meskipun tantangannya semakin aneh dan anggarannya terbatas, BNN harus menjadi garda utama dalam pencegahan narkoba.

Dikutip dari Tempo, dalam rapat Komisi III DPR Rikwanto selaku politikus dari Partai Golkar mengatakan bahwa whip pink ini telah menjadi tren mengkhawatirkan dalam beberapa waktu kebelakang. Menurutnya efek yang diberikan whip pink ini tak jauh berbeda dengan lem Aibon bila digunakan sembarangan.

“Kalau lem Aibon mungkin untuk kelas bawah karena murah harganya. Kalau whip pink untuk kelas menengah atas karena harganya bisa naik,” ucapnya.

 

 

 

Bagikan :
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments