Mon, 11 August 2025

Polemik Rekening Menganggur Berakhir, PPATK Cabut Kebijakan

Reporter: SHADA AULIA FITRIANI | Redaktur: Putri Maharani Kristiana | Dibaca 99 kali

13 jam yang lalu
(Sumber Foto : ppatk.go.id)

JURNALPOSMEDIA.COM – Kebijakan yang dibuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang telah menganggur selama 3 bulan kini telah dicabut kembali. Kebijakan yang diresmikan pada akhir Juli lalu itu menyita banyak perhatian publik karena disebut-sebut melanggar undang-undang bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mengapa demikian?

Pada unggahan Instagram resmi akun PPATK pada Rabu, (23/7/2025) menuliskan “Untuk melindungi Masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis akun Instagram @ppatk_indonesia.

Dikutip dari Tempo.co Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengungkapkan terdapat lebih dari 140 Ribu rekening tidak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun yang mencapai nilai sebesar Rp428 miliar dalam keterangan resmi pada Selasa, (29/7/2025).

PPATK menyebutkan banyaknya rekening dormant telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, yakni untuk jual beli rekening hingga praktik pencucian uang. Dikutip dari Tempo.co, langkah ini diberlakukan karena merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan Stakeholder lainnya, ucap Ivan Yustiavandana Kepala PPATK pada (18/5/2025).

Dilansir dari laman Tempo, kebijakan ini pun didukung oleh Prabowo dalam kesempatan lain. Kata Ivan, Prabowo berharap agar nasabah tidak dirugikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk melanggar hukum, ucap Ivan usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (22/5/2025).

Langkah tersebut dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Namun, kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak video dan cuitan pengguna sosial media di berbagai platform membahas kebijakan ini.

Isi dari postingan sangat beragam, ada yang membahas secara gamblang mengkritik kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah apa jika rekeningnya terlanjur terblokir hingga curhatan masyarakat kalau kalau rekeningnya terblokir bank.

“PPATK bikin rakyat ribut sama rakyat,” komentar sebuah akun dalam postingan Customer Service bank yang curhat kena marah nasabah karena rekeningnya terblokir.

“Yang perlu dicurigai itu justru rekening yang transaksinya gak wajar. Bukan rekening yang gak ada transaksinya. Terus gimana nasib rakyat yang cuma nyimpen duit di bank buat keadaan darurat? Udah tiap bulan dipotong, dibekukan pula,” ucap akun DJ Donny dalam unggahan tiktoknya.

Sampai saat ini, kebijakan PPATK pemblokiran rekening bank sudah tidak lagi dilakukan karena analisis telah selesai. Dikutip dari laman Tirto.id “Hingga saat ini lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun,” kata Ivan ketua PPATK pada Sabtu, (9/8/2025).

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments