JURNALPOSMEDIA.COM – UIN Bandung dikenal sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menerapkan sistem terjangkau bagi mahasiswa berbagai latar belakang ekonomi. Namun, apakah sistem tersebut akan berlaku sampai seterusnya?
Dilansir dari website UIN Bandung, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 498 Tahun 2024 menyatakan bahwa mahasiswa yang telah melebihi semester dua belas, sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, dikenakan UKT sebesar 50% dari besaran UKT PTKIN.
Namun keputusan tersebut tidak diberlakukan di UIN Bandung pada tahun 2024 tetapi UIN Bandung memberlakukan kebijakan UKT 50% pada mahasiswa pasca semester 8. Pada Instagram @demauinsgd mengadakan Audiensi antara Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Perencanaan terkait Keputusan Menteri Agama No. 498 tentang UKT.
Dalam audiensi tersebut membahas lebih dalam dan kejelasan dari kebijakan KMA tersebut bersama Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Tedi Priatna. Dikutip dari Instagram @demauinsgd, Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Bandung mengajukan beberapa pembahasan yang menjadi pembahasan utama, yaitu:
- Menuntut Kampus untuk menolak KMA No. 498 tahun 2024 karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan keberpihakan manusia.
- Berlakukan kembali pembayaran UKT sebesar 50% bagi mahasiswa pasca-semester 8.
- Berlakukan Banding UKT yang tak terbatas pada semester tertentu.
- Berlakukan pembayaran UKT dengan sistem cicil.
Selain itu, DEMA UIN Bandung menuntut penjelasan tentang KMA No. 498 tahun 2024 yang tidak diberlakukan di UIN Bandung saat tahun 2024 dan tidak sesuai KMA yang berlaku, tetapi tahun ini tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi yang justru memudahkan mahasiswa.
Dilansir dari Instagram @demauinsgd, Tedi Priatna menjelaskan bahwa pihak kampus sendiri selalu memperjuangkan narasi yang sama terkait keringanan UKT, namun usaha demi tercapainya tujuan tersebut selalu mengalami kendala ketika berhadapan dengan forum-forum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nasional serta Kementerian Agama Republik Indonesia.
Beliau beranggapan bahwa kebijakan UKT 50% yang 2023 lalu diberlakukan bagi mahasiswa pasca-semester 8 banyak menuai perdebatan karena tidak sama seperti di PTKI -PTKIN lainnya.
Terakhir, dilansir dari Instagram @demauinsgd ada 5 poin yang menjadi hasil dalam audensi tersebut :
- Kebijakan pemberlakuan UKT sebesar 50% tidak lagi bisa diberlakukan bagi mahasiswa pasca semester 8 karena mesti disesuaikan dengan kebijakan nasional.
- Kementerian Agama dan juga Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nasional dengan mendukung serta menolak usulan yang telah diberlakukan di UIN Bandung terkait hal tersebut telah menunjukkan ketidak-berpihaknya terhadap prinsip-prinsip kemudahan dan keadilan bagi mahasiswa.
- Pihak Rektorat tidak dapat memenuhi keinginan mahasiswa untuk dapat melakukan upaya banding UKT di setiap semesternya karena berbagai alasan dan argumentasi yang, dalam hemat kami, tidak memadai dan kurang memuaskan.
- Solusi yang ditawarkan Rektorat terkait ketidakpuasan terhadap ketetapan UKT dapat ditempuh melalui Pengajuan Peringanan terhadap Bagian Keuangan Al Jamiah.
- Pihak Rektorat dengan berbagai elemen terkait akan mengusahakan untuk setiap mahasiswa yang belum bisa membayar UKT agar tetap dapat mengikuti perkuliahan secara biasa dengan syarat penangguhan nilai di akun SALAM sampai tunggakan terbayarkan.