JURNALPOSMEDIA.COM – Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memberlakukan sistem e-Tilang melalui pantauan CCTV yang tersebar di persimpangan Kota Bandung, Rabu (04/10/2017). Dikutip dari akun @tmcpolrestabesbandung, pihaknya menindak pengendara motor yang melanggar lalu lintas melalui pantauan CCTV. Penilangan dilakukan dengan cara mengantarkan surat tilang ke rumah pengendara motor yang melanggar di Jalan Tamblong Kawasan Asia Afrika beberapa waktu lalu.
Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung memantau beberapa pelanggaran yang terekam lebih dari 212 CCTV di 74 persimpangan Kota Bandung. Dengan data yang dimiliki oleh pihak kepolisian, pelanggar dapat diketahui identitasnya.
“Bahagia sekali saya, ini adalah kolaborasi yang cantik antara Kepolisian dan Dishub walaupun sebenarnya pengadilan pun harus disertakan”, Ujar Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung, Abdullah saat ditemui Jurnalposmedia di Balai Kota Bandung.
Abdullah menjelaskan sistem e-Tilang yang sudah dilaksanakan masih bertahap dan masih menggunakan sistem jemput bola. “Saya maunya e-Tilang itu langsung sms ke nomor HP nya gitu,” tambahnya.
Warga Kota Bandung, Dendy Susanto (30) mengaku sempat dihimbau dan ditilang oleh pihak kepolisian. Ia pun menghimbau kepada warga Bandung khususnya untuk tertib dalam berkendara. “Karena per harinya sudah dimulai untuk e-Tilang jadi akan lebih terpantau, lebih aware dan menghindari adanya penilangan kepada pelanggar lalu lintas,” tuturnya.
Meski berbeda dengan sistem e-Tilang yang diberlakukan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, warga Kota Bandung memberikan apresiasi kepada Polrestabes Kota Bandung. Hal ini terlihat dari beberapa komentar netizen pada akun @tmcpolrestabesbandung.