Fri, 5 July 2024

Sosiologi UIN Bandung Ajak Cegah, Lawan, dan Laporkan Tindakan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Reporter: Tsaniya Zahirah/Magang | Redaktur: Silmy Kaffah Mardhotillah | Dibaca 123 kali

Wed, 12 June 2024
(Sumber Foto: Tsaniya Zahirah/Magang)

JURNALPOSMEDIA.COM – Program Studi (Prodi) Sosiologi kembali menggelar seminar bertema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” pada Selasa (11/6/2024) di Aula Utama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip). Seminar ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Prodi Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Seminar ini turut dihadiri oleh Dosen Prodi Sosiologi Unsoed, Tyas Retno Wulan dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Jawa Barat, Ulfah Karimah Yamani.

Tindakan Kekerasan Seksual

Perguruan Tinggi (PT) merupakan tempat menempuh pendidikan. Namun nyatanya, menurut laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 2015-2021 sebanyak 67 kasus terjadi di PT yang kerap melibatkan relasi kuasa seperti dosen kepada mahasiswa atau pimpinan organisasi dan anggota.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 menyebutkan pula 21 kategori kekerasan seksual (KS) yang dibagi menjadi empat bentuk yaitu verbal, fisik, nonfisik, hingga tindakan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Tindakan yang dimaksud di antaranya memberikan hukuman yang bernuansa seksual, menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman, mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban dan lain sebagainnya. Kekerasan seksual bisa dialami oleh perempuan maupun laki-laki.

Pencegahan dan Perlawanan Kekerasan Seksual

Atas hal ini, UIN Bandung telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang ditandatangani pada Rabu (22/5/2024).

Konselor P3AKB Provinsi Jawa Barat, Ulfah Karimah Yamani mengungkapkan, walaupun belum ada kerjasama yang dilakukan dengan pihak PT namun mereka dibutuhkan untuk memberi sudut pandang terhadap kasus yang terjadi.

Belum ada kerjasama yang dilakukan, tapi karena amanat dari Permendikbud untuk pembentukan satgas di kampus, biasanya dari pihak kampus meminta sudut pandang dari mitra yang salah satunya adalah P3AKB ini. Jadi setelah penerimaan laporan dari KPPS, korban kemudian diserahkan dan ditangani oleh kami,” ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan penanganan perlindungan yang diberikan oleh lembaga tersebut ada empat yaitu psikologi, konsultasi hukum, pelayanan sosial, dan layanan rujukan.

“Penanganan dan perlindungan yang kami berikan itu ada ada empat. Pertama, psikologi termasuk pemeriksaan dan bimbingan konseling. Kedua, konsultasi hukum seperti mediasi. Ketiga, pelayanan sosial yaitu membantu anak dalam mempersiapkan dirinya berada di lingkungan sosial juga menyediakan rumah aman sementara, jadi kalau korban merasa tidak nyaman untuk kembali ke rumah bisa singgah. Dan keempat layanan rujukan, apabila yang diberikan masih kurang maka akan kita serahkan kepada lembaga lainnya,” jelasnya.

Dosen Prodi Sosiologi Unsoed, Tyas Retno Wulan, menyampaikan upaya pencegahan bisa dimulai dari diri sendiri, seperti tidak menganggap remeh tindakan seksual apapun.

“Upaya yang bisa kita lakukan adalah dari hal-hal kecil yang dilakukan oleh diri sendiri seperti tidak melakukan candaan seksual, tidak menyalahkan korban dan tidak menganggap remeh tindakan seksual apapun,” ujarnya.

Tidak hanya lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mencegah kekeradan seksual namun seorang mahasiswa juga berperan aktif untuk menjaga lingkungan kampus yang nyaman dan aman.

Hal tersebut juga dikatakan oleh salah seorang peserta, Jessica, beranggapan mahasiswa tidak boleh takut dan harus berani untuk berbicara atas kekerasan yang mereka alami.

“Intinya gak boleh merasa takut untuk mengambil langkah melaporkan kejadian tersebut dan merangkul teman ataupun korban agar tidak merasa terkucilkan,” tukasnya.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments