Mon, 31 March 2025

RUU TNI Reborn, Netizen Ribut Orba 2.0: Supremasi Sipil Bukan Lelucon

Reporter: Lutfi Nabillah Mutaqin | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 619 kali

Sat, 22 March 2025
(Sumber foto: BBC.COM)

JURNALPOSMEDIA.COM- Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang perubahan UU TNI No.34 Tahun 2004 telah resmi “reborn” melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025). Namun, alih-alih mendapat respon baik, RUU ini justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan jagat media sosial.

Pasalnya pembahasan RUU TNI dianggap tidak transparan karena sempat diadakan di luar jam kerja dan bahkan dilaksanakan di luar Gedung DPR. Hal ini kemudian menuai kritik karena dianggap abai terhadap negara yang tengah efisiensi.

“Katanya Efisiensi. Kok rapatnya di hotel? Kalau mau terbuka ya harusnya rapat di Senayan aja. Bebas diliput wartawan,” tulis salah satu akun di laman aplikasi X.

Selain proses pembahasannya yang kontroversial, beberapa pasal yang direvisi juga dinilai berisi hal-hal krusial. Pasal-pasal tersebut meliputi kedudukan TNI  pada ayat (2), perluasan jabatan bagi TNI aktif (pasal 47), kenaikan batas usia pensiun militer (pasal 53), serta pelaksanaan militer selain perang (pasal 7).

Pasal 47 yang mengatur perluasan jabatan bagi TNI aktif di ranah sipil memicu keributan di media sosial. Sejumlah netizen mengkhawatirkan perubahan ini akan menghidupkan kembali praktik-praktik seperti di era Orde Baru.

“Karena setelah RUU TNI ini sah, udah bisa jalan lagi itu pasal orba, TNI yang akan mengamankan demo kaya demo MBG di Papua yang ditangkap-tangkapin. Penyebab kenapa dulu RUU TNI dirombak biar ga boleh jadi pedagang atau politikus bukan karena sipil gaberani bersaing, tapi dulu kalau kamu jadi rival dagang atau politik militer kamu bisa dihabisi kalau ada momen rusuh sementara mereka bisa berlidung dibalik Mahkamah Militer,” tulis akun lainnya di platform X.

Hadirnya empat pasal baru tersebut berhasil mengundang gejolak perlawanan serta penolakan di berbagai platform media sosial. Tagar #TolakRevisiUUTNI di X tengah menjadi tranding topik di Indonesia dengan lebih dari 1.1 M postingan sedangkan di Instagram template supremasi sipil bukan lelucon sudah disebarkan lebih dari 790 ribu pengguna.

Kini dengan pengesahan RUU TNI telah mengaburkan batasan antara militer dengan sipil, kekhawatiran publik semakin nyata. Meski pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi ini bertujuan memperkuat profesionalisme militer, banyak pihak justru merasa ini sebagai kemunduran demokrasi dan seperti mengulang sejarah yang lalu.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments