Mon, 31 March 2025

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Desak DPR Hapus Pasal Kontroversial

Reporter: Widi Dwi | Redaktur: Hilma Halimah | Dibaca 375 kali

Fri, 8 July 2022
Puluhan Mahasiswa dari berbagai himpunan kembali menggelar aksi unjuk rasa perihal RKUHP. (Widi Dwi/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Puluhan Mahasiswa dari berbagai himpunan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  di depan Gedung DPRD Jawa Barat,  Kamis (7/7/2022). Aksi tersebut mendesak DPR agar menghapus Pasal-Pasal RKUHP 2022 yang kontroversial.

Dari pantauan Jurnalposmedia di lapangan, massa aksi mulai datang ke Gedung DPRD Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.  Sejumlah orator dari berbagai universitas menyampaikan seluruh keluhan dan aspirasinya dengan berorasi sekaligus membakar ban di depan Gedung DPRD.

Koordinator lapangan Himpunan Mahasiswa (Hima) Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat, Fikri Azhari menjelaskan, aksi unjuk rasa ini membawa empat tuntutan yang salah satunya menyoroti pasal 218 karena dianggap kontroversial dan tidak sejalan dengan prinsip sistem Republik Indonesia.

“Pasal 218 ini sangat tidak cocok dengan sistem presidensial yang sejalan dengan sistem Republik Indonesia. Jika pasal ini diterapkan, itu artinya negara kita otoriter sama seperti sistem monarki. Jika seperti itu, saya mengkritik presiden saja bisa dipenjara,” ujarnya saat diwawancara Jurnalposmedia.

Selain unjuk rasa atas kekecewaan terhadap beberapa pasal dalam RKUHP, Fikri juga mengapresiasi dengan adanya RKUHP yang dianggap menjadi langkah yang sangat bagus untuk mengganti KUHP warisan Belanda.

“RKUHP ini sebetulnya langkah yang sangat bagus untuk mengganti KUHP warisan Belanda. Namun, cukup beberapa pasal yang kontroversial saja yang harus dihapuskan sebelum disahkan nanti,” pungkasnya.

Satu pendapat dengan Fikri, salah satu mahasiswa Telkom University, Zia Muhammad menyebutkan, beberapa pasal RKUHP ini mencederai nilai demokrasi dan tidak ada kejelasan dalam draf tersebut.

“Aksi unjuk rasa ini untuk memperjuangkan nilai demokrasi yang dicederai oleh RKUHP, terutama pasal 218,” ujarnya.

Zia juga mengungkapkan, para mahasiswa akan terus melanjutkan aksi ini jika tidak ada respons dari pemerintah.

“Jika aksi ini tidak ada hasil, maka akan ada aksi lanjutan karena aksi ini  datang dari hati nurani para mahasiswa,” tutupnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments