Mon, 19 May 2025

PN Bandung Nyatakan Gugatan Praperadilan Muller Bersaudara Gugur

Reporter: Anggia Ananda Safitri | Redaktur: Susi Fatonah | Dibaca 395 kali

Thu, 1 August 2024
(Sumber foto: Ahmad Dhayu Senoadjie/Kontributor)

JURNALPOSMEDIA Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muller Bersaudara resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ikhwan Hendrato pada Selasa, (30/7/2024).

Dalam putusannya, Ikhwan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Hakim PN Bandung juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nol.

Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bandung gugur. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa pada tanggal 30 Juli 2024 oleh saya Ikhwan Hendrato Hakim Pengadilan Negeri Bandung, ucapnya saat sidang.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Muller Bersaudara, Tohap Elsiantar, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Jaksa berusaha menggugurkan praperadilan mereka dengan mempercepat penuntutan.

Menurut kita, bahwa penyidik di sini Polda Jawa Barat, begitu juga dengan jaksa, ini ada upaya untuk menggugurkan praperadilan kita, yaitu dengan melakukan penuntutan. Artinya, waktunya dipercepat. Padahal, seminggu sebelumnya kita pun sudah mengajukan praperadilan pada saat sidang pertama praperadilan, polda tidak hadir nah ini ada keseengajaan kalau menurut kita untuk mengulur waktu, tujuannya adalah untuk menggugurkan praperadilan ini,ujar Tohap ketika diwawancarai Jurnalposmedia, Selasa (30/7/2024).

Di sisi lain, Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa menjelaskan, pengadilan hari ini melibatkan dua persidangan yang berbeda.

Hari ini terdapat dua sidang. Pertama, pembacaan dakwaan dari jaksa yang menuduh Muller Bersaudara memalsukan akta untuk menggugat warga Dago Elos, yang kasusnya diputus pada 2022. Kedua, sidang praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum Muller untuk mempermasalahkan penetapan tersangka. Namun, karena sidang pidana telah dimulai dengan pembacaan dakwaan, sidang praperadilan otomatis gugur,” jelasnya.

Andi menambahkan, hasil sidang pidana terkait kasus pemalsuan akta saat ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan eksepsi dari pihak Muller dan kuasa hukumnya.

Untuk hasilnya, untuk sidang pertama sidang pidana itu masih pembacaan dakwaan. Nah untuk minggu depan akan dibacakan eksepsi dari pihak Muller dan kuasa hukumnya. Untuk yang sidang kedua yang praperadilan sudah diputus gugur jadi sudah tidak bisa berlanjut ke sidang praperadilan, pungkasnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments