JURNALPOSMEDIA.COM – Lagi-lagi Pandemi Covid-19 membawa perubahan lain di Indonesia. Bukan hanya hal positif saja yang datang, melainkan hal negatif yang selalu mengiringinya.
Berkecimpung dalam dunia daring selama kurang lebih dua tahun, melahirkan ragam kekerasan yang baru bagi perempuan, yakni Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Lalu, apakah KBGO itu? Secara garis besar, KBGO merupakan salah satu bentuk kekerasan melalui perangkat teknologi digital dengan menyerang secara gender dan seksualitas. Dengan kemudahan teknologi yang bisa dijangkau, siapa saja bisa menjadi korban KBGO, termasuk perempuan.
Kenaikan pengguna internet di kala pandemi, mengakibatkan frekuensi KBGO terus melonjak. Hal ini dibuktikan dengan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Selama 2021 lalu, terdapat 677 aduan KBGO dari kanal-kanal aduan dan komunikasi yang dimiliki SAFEnet.
Aduan terbanyak berasal dari korban perempuan dengan 482 orang. Aduan kasus KBGO pun beragam, mulai dari penyebaran konten intim non-konsensual (NCII), pelecehan seksual secara daring, hingga ujaran kebencian berbasis gender.
Berdasarkan hasil aduan SAFEnet, banyak yang khawatir akan potensi penyebaran konten tidak senonoh di masa depan, karena konten berada di tangan orang lain.
Dilihat dari bukti laporan tersebut, perempuan selalu saja menjadi sasaran empuk kasus KBGO. Bahkan, tidak jarang kita menemukan komentar dan konten nyeleneh di media sosial yang bermaksud merendahkan perempuan secara sepihak.
Fungsi media sosial yang awalnya digunakan sebagai media baru dalam menyebar informasi dan bercengkerama, menjadi wadah yang rawan bagi perempuan dalam berekspresi.
Selain pandemi datang menghampiri, ada tiga faktor lain mengapa KBGO sering terjadi hingga detik ini. Berdasarkan studi terbaru yang dilakukan oleh Plan International, faktor lainnya adalah minimnya dukungan para idola kaum muda di media sosial. Selain itu, masih banyak platform media sosial yang belum efektif dalam menangani kasus KBGO dan penerapan nilai budaya yang salah.
Memerangi KBGO di Indonesia
Dalam memerangi KBGO yang kian melonjak, tentu semua pihak harus turut andil. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menjadi salah satu peran yang memerangi KBGO. Mereka menjadi tempat aman untuk mengadukan berbagai macam praktik KBGO.
Bahkan, angin segar turut menghampiri kepada korban setelah adanya pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022 lalu.
Terdapat sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, salah satunya ialah kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam mempraktikkan UU TPKS, tentu kita berharap semoga semakin banyak kasus KBGO yang diusut secara tuntas dan profesional.
Sebagai bentuk memperingati Hari Media Sosial pada 10 Juni ini, banyak hal yang harus kita refleksikan. Solusi memerangi KBGO di media sosial juga harus datang dari diri sendiri.
Meski memang, media sosial bisa saja menjadi wadah yang tidak aman bagi perempuan, edukasi diri soal literasi digital menjadi penting demi meminimalisir KBGO. Mawas diri dalam menjaga informasi dan privasi di media sosial juga harus mulai ditanamkan.
Satu hal yang perlu diingat, dari semua kasus KBGO, semua orang bisa saja menjadi pelaku, korban, atau penyelamat KBGO, tinggal bagaimana kita bermain peran ketika menggunakan media sosial.