JURNALPOSMEDIA.COM-Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019 UIN Bandung yang dilaksanakan dari 26-29 Agustus 2019 yang diikuti 6.637 peserta, Senin, (26/8/2019). Adapun, terdapat peraturan-peraturan yang ditetapkan dan disebarkan melalui surat edaran maupun media sosial. Salah satunya tentang penertiban kendaraan selama PBAK 2019 berlangsung.
Adanya peraturan yang harus dipatuhi dan diindahkan oleh seluruh civitas akademika. Salah satunya, tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke lingkungan Kampus 1 UIN Bandung. Pihak kampus pun mempersilahkan kendaraan bermotor roda 4 (mobil) dapat diparkirkan di Kampus 2. Kemudian dosen, karyawan dan mahasiswa disediakan bis antar jemput.
Selaku bidang keamanan kegiatan PBAK, Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa), Hadi mengatakan perihal penertiban kendaraan tidak bisa masuk ke kampus. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas acara.
“Sebenarnya tidak bisa masuk ke kampus, baik itu roda dua atau roda empat. Ada penjagaan juga dari security di depan gerbang dengan tali rafia, itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan sterilnya acara PBAK ini,” paparnya
Selain itu, Menwa juga bekerjasama dengan Satpam kampus, yang mana bertanggung jawab atas penertiban tersebut. Satpam UIN Bandung, Deni mengatakan masih banyak pengendara yang melanggar dan susah untuk diarahkan demi kerapihan dan efektifnya area depan kampus. Tidak ada sanksi jelas terhadap pelanggaran peraturan selama PBAK ini.
Lebih lanjut, Deni mengakui adanya dampak yang terjadi dari penertiban tersebut. Yakni banyaknya pengendara roda 2 maupun roda 4 yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalanan. Hal tersebut menyebabkan macetnya jalanan depan kampus UIN Bandung. Deni sadari tidak dapat melakukan apa-apa untuk sementara ini.
“Sementara ini belum ada sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggar. Pihak keamanan hanya bisa melakukan teguran,” pungkasnya