Sun, 24 November 2024

Rapat Pimpinan Ormawa FDK Bahas Mekanisme Pemilu Kepengurusan Baru

Reporter: Maswanajih/Abdul Hafid | Redaktur: Ghina Tsuroya | Dibaca 545 kali

Mon, 19 October 2020
dema-fdk
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung. (Revy Lestari/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM- Dalam rangka membahas mekanisme regenerasi organisasi mahasiswa (ormawa) tingkat fakultas, Sema Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Bandung adakan rapat pimpinan (rapim) pada Minggu, (18/10/2020) malam melalu aplikasi Zoom.

Selain dihadiri Ketua Sema-FDK, Umar Taufiq Ash Shiddqi, rapim tersebut juga dihadiri beberapa ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari Jurnalistik, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Agenda yang dibahas lebih merujuk kepada teknis dari pembentukan ormawa itu sendiri.

Dalam penjelasannya, Umar mengatakan bahwa sebelum masuk ke ranah pembentukan ormawa tingkat universitas, perlu dilakukan regenerasi ormawa tingkat fakultas terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pendelegasian dari setiap Sema-F. Ia melanjutkan, pemilihan pengurus ormawa fakultas sepenuhnya akan dilaksanakan secara daring.

“Pemilu akan dilakukan secara online dengan sistem One Man One Vote. Setiap mahasiswa yang mengikuti pemilu wajib menyertakan bukti sebagai mahasiswa aktif, “Dalam pengumpulan buktinya, mungkin bisa melalui formulir yang akan disebar,” kata Umar.

Lebih lanjut, Umar menuturkan mekanisme pendelegasian sesuai dengan regulasi yang ada. Yaitu dengan cara menghitung jumlah mahasiswa aktif (2017-2020) dalam satu jurusan. Kemudian, dibagi total mahasiswa dalam satu fakultas, dan dikali dengan jumlah HMJ yang ada.

“Misalnya 800 mahasiswa aktif (se-jurusan) dibagi 2.756 total mahasiswa (se-fakultas), kemudian dibagi jumlah HMJ (6) maka hasilnya 1,8, dan kemudian dibulatkan menjadi 2,” lanjut Umar.

Adapun mekanisme pembentukan dan pendelegasian ormawa tingkat fakultas lebih sederhana. Menurut Faizal Nailusidqi (Ketua Dema-FDK), itu dilakukan dengan menggunakan perhitungan yang disebut Kelas Ratio.

“Secara sederhana, pendelegasian bisa dilakukan. Misalnya terdapat empat kelas dalam sebuah jurusan, maka berhak mendelegasikan dua orang. Sedangkan yang hanya (ada) dua kelas, (maka hanya) mendelegasikan satu orang,” jelas   Faizal.

Selain membahas mekanisme dari pembentukan ormawa, dibahas juga pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) serta kriteria calon Sema-FDK dan Dema FDK. Penunjukan anggota KPUM merupakan rekomendasi setiap jurusan dengan cara menunjuk satu orang. Pembentukan KPUM sendiri akan dijadwalkan lusa.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments