JURNALPOSMEDIA.COM – Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Bandung menyelenggarakan webinar bertajuk “Urgensi Surat Keterangan Pendamping Ijazah Bagi Mahasiswa”, Jumat (21/8/2020). Seminar yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom ini dihadiri 165 peserta dan menghadirkan dua pembicara. Yakni, Sampurno Wibowo, S.E., M.Si.Dr. (Cand), dan Dr. H. Ija Suntana, M.Ag.
Acara dibuka oleh sambutan Dekan FDK, Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, “Acara webinar ini bukan hanya kita dapat memetik pengetahuan, pengalaman, dan wejangan dari para narasumber, tapi juga menjadi motivasi dan pemicu bagi perguruan tinggi untuk segera secara serius mendesain tentang SKPI yang akan dikeluarkan kepada para mahasiswa ataupun kepada para lulusan,” jelasnya.
Selain itu, ia menuturkan harapan kepada mahasiswa agar rekam jejak aktivitas dan prestasi yang diperoleh dapat terdokumentasikan dengan baik. Lebih lanjut, pemaparan materi diawali oleh Ija Suntana mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) secara garis besar. Dalam pemaparannya, Ija mengatakan, SKPI sendiri merupakan suatu rekam jejak mahasiswa saat menjalani bangku perkuliahan dan dokumen prestasi.
“Karena SKPI dapat membantu menjelaskan kemampuan atau penguasaan seorang mahasiswa. Oleh sebab itu, SKPI ini merupakan dokumen yang bersifat narasi mengenai keahlian dan kecakapan seseorang yang berbeda dengan ijazah dan transkrip nilai. SKPI itu adalah sebuah narasinya mengenai tentang kualitas orang yang digambarkan secara kuantitatif dalam ijazah dan transkrip nilai,” tuturnya.
Materi kedua disampaikan oleh Sampurno Wibowo mengenai sertifikasi kompetensi sebagai penguat SKPI dalam perspektif Lembaga Sertifikasi Profesi. Saat pemaparan berlangsung, ia mengatakan bahwa payung hukum hal tersebut salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sertifikasi kompetensi akan menjadi spesialis, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan seseorang mempunyai kompetensi lebih dari satu.
“Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi hanya berlaku 3 tahun,” katanya. Kegiatan ini pun diakhiri oleh sesi tanya jawab dari peserta kepada pemateri dan pemenang door prize berupa buku dari Rajawali Pers.
Closing statement disampaikan oleh kedua pembicara. Menurut Sampurno Wibowo, prinsipnya sertifikasi kompetensi ini dapat menjadi pendamping dan menjadi lompatan bagi mahasiswa atau lulusan agar bisa diterima di industri. Hal itu dikarenakan mereka sudah mempunyai kualifikasi khusus. Sedangkan menurut Ija Suntana, SKPI ini dapat mendorong atau membantu mahasiswa untuk bisa menjelaskan kepada user tentang kualitas yang dimiliki.
Sumber: Rilis Korps Protokol Mahasiswa Jurusan (KPMJ) Ilmu Komunikasi UIN Bandung