Sun, 24 November 2024

Mahasiswa Asing dan Orda Belum Terfasilitasi Gedung SC

Reporter: Rais Maulana Ihsan/Magang | Redaktur: Nazmi Syahida | Dibaca 185 kali

Sat, 11 May 2019
Kasubag Kemahasiswaan, Saepudin saat ditemui di ruangannya, di Gedung Al Jamiah UIN Bandung, Selasa, (7/5/2019). (Rais Maulana Ihsan/Magang)

JURNALPOSMEDIA.COM—Organisasi Daerah (Orda) dan Organisasi/Perkumpulan mahasiswa asing UIN Bandung sementara ini belum mendapat izin untuk menggunakan fasilitas Gedung Student Center (SC). Salah satu alasannya, karena pengguna SC berada dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan sangat banyak, sehingga terkadang kewalahan dalam menjadwalkannya

Pengurus salah satu Orda, Robi sangat menyayangkan hal tersebut karena menurutnya gedung-gedung di internal kampus seharusnya mudah mendapat perijinan. Disisi lain, karena orda memiliki kegiatan-kegiatan dan progja yang sama dengan organisasi intra kampus. Robi mengungkapkan jika sebagian dari mereka memiliki sekre sendiri yang berada di luar kampus.

Lanjut Robi menjelaskan, hanya saja untuk mengadakan acara yang lebih besar mereka membutuhkan ruang yang lebih besar, “Seperti aula dan untuk peminjaman tersebut sementara ini belum terpenuhi karena padatnya,”.

Pihak Mereka (Orda) juga kesulitan untuk peminjaman di luar karena kendala seperti biaya dan lain-lain. Robi menginginkan pihak kampus dapat memberi jalan bagi Orda, perihal perijinan fasilitas-fasilitas gedung kampus. Supaya kegiatan dapat berjalan dan juga karya yang mereka miliki dapat tertampung di kampus.

Guna menjawab keresahan yang terjadi, Jurnalposmedia mencoba menemui Kasubag Kemahasiswaan, Saepudin diruangannya. Menurut Saepudin, pengguna SC kurang lebih 100 yang terdiri dari 25 Unit Kegiatan Khusus/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKK/UKM), 48 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dari 8 Fakultas. Lalu, DEMA-U, DEMA-F, SEMA-U, dan SEMA-F. Maka dari itu, selaku pengatur, pemakaian SC belum bisa memberikan ijin penggunaannya dan tidak semena-mena dalam mengambil keputusan tersebut.

Saepudin mengatakan, ada beberapa alasan dan pertimbangan. Pertama, di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pedoman penggunaan SC adalah tempat aktivitas kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus. Kedua, untuk memfasilitasi organisasi kemahasiswaan kampus dalam mengembangkan aktivitas yang berbasis pada pengembangan skill, akademik, dan profesional. Meliputi kecendiakaan, kajian Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK), pengabdian masyarakat, pengembangan minat bakat, dan leadership.

“Dengan pertimbangan tadi termasuk sangat padatnya pengguna SC dan terbatasnya tempat. Untuk sementara ini baru ada dua aula yang sering dipakai, aula A dan aula B. Hal tersebut sudah dijelaskan dan diklarifikasikan kepada Orda maupun organisasi asing dan mereka memalukminya,” paparnya, Selasa, (7/5/19)

Menanggapi hal tersebut, Saepudin mengungkapkan bukan berarti bagian kemahasiswaan lepas tanggung jawab dan membiarkannya begitu saja. Selama Orda dan organisasi/perkumpulan mahasiswa asing mengajak Bagian Kemahasiswaan bicara, terkadang ada solusi mengenai masalah tersebut.

Saepudin menegaskan, pihaknya tidak mau ada yang dirugikan, baik itu Orda maupun organisasi/perkumpulan mahasiswa asing. Selama masalah tersebut dapat dibicarakan bersama. Diharapkan mampu menemukan titik terang dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Mudah-mudahan kedepan ada pengembangan baik sarana, prasarana untuk menunjang kreativitas mahasiswa di bidang bakat dan minat mahasiswa, sehingga tidak tertutup kemungkinan ke depannya bisa,” pungkasnya.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments