Petugas berjaga di dekat pintu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Cimekar, Cibiru Hilir, Cileunyi, Bandung, Senin (12/07/2021). Penerapan kebijakan baru KA Lokal Bandung Raya hanya melayani para pekerja sektor kritikal dan esensial yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penumpang juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah setempat sebagai syarat melakukan perjalan menggunakan moda KA .
Kebijakan Baru KA Lokal Bandung
Mon, 12 July 2021

Rekomendasi
Subscribe
0 Komentar
Terlama
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Memaknai “Seperti Rahim Ibu” di Tengah Aksi Massa
Opini | Rab, 3 September 2025

Deretan 17+8 Tuntutan Rakyat, Simbol Aspirasi Publik Pasca Aksi Agustus 2025
Artikel | Rab, 3 September 2025

Tunjangan DPR Dicabut: Upaya ‘Cuci Tangan’ Elit Politik untuk Meredam Amarah Rakyat?
Opini | Rab, 3 September 2025

Penjarahan Rumah Anggota DPR: Ledakan Protes atau Tindakan Kriminalitas?
Opini | Sel, 2 September 2025

Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Sekitar Unisba dan Unpas, Mahasiswa Hingga Satpam Jadi Korban
Lintas | Sel, 2 September 2025

Dampak Darurat Militer: Pembatasan Hak Sipil hingga Risiko Demokrasi Terkikis
Artikel | Sel, 2 September 2025