Thu, 27 November 2025

Sabung Ayam Wujud Lemahnya Penegakan Hukum

Reporter: Firyal Hasna Thufaila/Kontributor | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 45 kali

3 jam yang lalu
(Sumber foto: Firyal Hasna Thufaila/Kontributor)

JURNALPOSMEDIA.COM – Praktik sabung ayam di Cibiru, Kota Bandung, menjadi potret nyata tentang bagaimana tradisi lokal, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum saling bertabrakan. Meski secara hukum sabung ayam tergolong tindak perjudian yang dilarang, kenyataannya kegiatan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan tetap hidup hingga kini.

Tradisi sabung ayam di daerah tersebut bukan hal baru. Kegiatan ini diwariskan turun-temurun dan pada awalnya hanya menjadi hiburan rakyat. Namun, perkembangan zaman mengubahnya menjadi arena kompetitif yang melibatkan taruhan bernilai besar. Menurut salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, kegiatan ini bahkan melibatkan  ratusan peserta, puluhan pertandingan dalam sehari, dan perputaran uang jutaan rupiah setiap akhir pekan. Dengan skala sebesar itu ,sabung ayam jelas bukan lagi kegiatan kecil atau informal, melainkan industri terselubung yang terorganisasi dan terstruktur. Dalam praktiknya, arena sabung ayam di Cibiru memiliki sistem yang tertata, mulai dari pengatur jadwal, hingga penjaga yang memonitor potensi razia. Artinya, kegiatan ini telah bertransformasi menjadi “operasional permanen” yang berjalan seperti layaknya sebuah usaha, hanya saja tanpa dasar legal.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kegiatan yang jelas-jelas ilegal ini bisa tetap hidup begitu lama? Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Ketika di wawancarai pemilik kalang mengaku, meskipun sudah tiga kali dilakukan penggerebekan,  Polisi Sektor setempat  sering kali tidak mampu memberikan penindakan tegas dan konsisten.

Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, penyelenggara sabung ayam bahkan mengaku pernah ditawari kesempatan untuk tetap membuka arena dengan imbalan “uang keamanan” kepada oknum aparat. Adanya praktik kompromi dan permainan oknum ini membuat batas antara penegakan hukum dan pembiaran menjadi kabur. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa penegakan hukum di akar rumput tidak sesederhana yang tertulis dalam undang-undang.

Ada hal lain yang membuat sabung ayam sulit diberantas, yaitu faktor ekonomi. Kegiatan ini bukan hanya milik penyelenggara, tetapi sudah menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga sekitar.

Dari hasil wawancara dengan beberapa warga setempat, diketahui bahwa mereka ikut terlibat dalam kegiatan ini dengan berjualan makanan atau menjaga parkir. Hal ini menunjukkan bahwa sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil bagi masyarakat. Selama negara tidak menyediakan alternatif ekonomi yang lebih menjanjikan, sulit berharap masyarakat akan sepenuhnya meninggalkan aktivitas yang selama ini menghidupi mereka.

Namun, tentu saja tidak semua masyarakat dapat menerima keberadaan sabung ayam. Sebagian tokoh agama dan warga menolak karena menilai kegiatan ini melanggar norma agama dan sosial.

Seorang tokoh agama setempat, mengungkapkan, kegiatan sabung ayam ini dinilai berpotensi menimbulkan keramaian dan gangguan lingkungan, apalagi jika lokasinya berada dekat fasilitas ibadah. Konflik nilai seperti ini memperlihatkan bahwa sabung ayam bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan benturan budaya dan moralitas.

Di tengah kondisi ini, muncul pemikiran bahwa kegiatan sabung ayam mungkin dapat dialihkan menjadi kompetisi legal tanpa unsur perjudian, misalnya kontes ayam laga atau lomba kecantikan ayam seperti yang telah berkembang di berbagai daerah lain. Bahkan, menurut penyelenggara saat diwawancarai, ia berencana mengubah kegiatan ini menjadi kontes ayam laga atau lomba kecantikan ayam agar “bisa legal dan diatur pemerintah”. Jika diarahkan dengan regulasi yang tepat, kegiatan tradisional ini bisa tetap dipertahankan tanpa melanggar hukum dan bahkan berpotensi menjadi daya tarik wisata budaya.

Pada akhirnya, sabung ayam di Cibiru adalah cermin dari persoalan yang lebih besar. Ketika tradisi kuat, ekonomi berjalan, dan penegakan hukum tidak solid, maka kegiatan ilegal pun dapat menjadi normal dan diterima masyarakat. Persoalan ini menuntut hadirnya negara bukan hanya sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai fasilitator solusi. Entah melalui pembinaan, legalisasi dengan aturan tertentu, atau penegakan hukum yang konsisten dan bebas kompromi. Selama langkah tersebut tidak dilakukan, sabung ayam kemungkinan akan tetap ada, bergerak dalam diam, tumbuh dalam tradisi, dan terus berlangsung di luar pengawasan resmi.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments