JURNALPOSMEDIA.COM— Aliansi Rakyat Anti Penggusuran bersama warga Tamansari RW 11 Kota Bandung, Jawa Barat mengajukan tuntutan atas penolakan dibangunnya rumah deret oleh Pemkot Bandung. Upaya untuk mempertahankan tanah dan bangunan dilakukan warga dengan langsung mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengajukan gugatan, Senin (15/1/2018).
Menurut salah seorang warga Tamansari Eva, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah bersikap semena-mena tanpa adanya persetujuan serta tidak ada kejelasan dalam membangun rumah deret tersebut. Terdapatnya Surat Keputusan yang cacat hukum saat dikeluarkan. “ Terlihat saat sosialisasi untuk pertama kali warga diundang ke pendopo Kota Bandung untuk buka puasa bersama pada Juni 2017. Tetapi, diklaim secara tidak sadar menyetujui pembangunan rumah deret itu,” ujar Eva saat diwawancarai Jurnalposmedia.
Lebih lanjut, Eva menuturkan jika tanah yang telah ditempati selama 60 tahun tersebut merupakan milik pribadi secara turun temurun. Seharusnya, warga diberi tahu alasan dibangunnya rumah deret. Kemudian, pemaparan yang jelas mengenai anggaran serta bagaimana dampak yang akan diterima oleh warga. Namun, tidak sesuai harapan sosialisasi hanya dilakukan sepihak melalui tim fasilitator yang bertugas mencatat data warga Tamansari.
Sebelum memasuki ruang sidang, terlebih dahulu warga berorasi dengan menutup setengah jalan. Dalam gugatannya warga meminta agar PTUN mengabulkan gugatan para warga, dan mewajibkan yang tergugat (Pemkot Bandung-red) mencabut SK rumah deret tersebut. Namun, sidang ini belum dapat menemukan titik temunya hingga akan dilanjutkan pada 22 Januari 2018.
Harapan pengabulan gugatan ini diwakili oleh anggota Aksi Rakyat Anti Penggusuran, Faris Lazuardi. “Warga Tamansari RW 11 berjanji akan megawal gugatan hingga proses persidangan selesai. Warga juga berharap gugatannya di PTUN dipenuhi sehingga proyek rumah deret dibatalkan atau setidaknya terdapat kejelasan serta keadilan.” tutup Faris.