JURNALPOSMEDIA.COM – Di tengah penantian regenerasi ormawa tertinggi UIN Bandung, rekam jejak kinerja Sema-U periode 2018-2019 yang telah purnatugas juga menjadi sorotan. Kehadirannya yang amat penting nyatanya dinilai sejumlah Sema-F bagai ada dan tiada.
Guna menelusuri hal tersebut, tim Jurnalposmedia berupaya menghimpun tanggapan dari sejumlah Sema-F di UIN Bandung perihal rekam jejak Sema-U yang dinilai mereka tak tahu rimbanya.
Berbicara mengenai koordinasi Sema-U dengan Sema-F, Ketua Umum Sema-F Sains dan Teknologi, Fadhilah Rama menilainya minim. Hal itu pun diamini dua pengurus Sema-F lainnya. Yakni, Ketua Sema-F Adab dan Humaniora (Agus Maulandi Prayitno) dan Sekretaris Umum Sema-F Dakwah dan Komunikasi (Aulya Istiqomah).
“Kami pribadi mencoba berkomunikasi dengan Sema-U, tapi sampai saat ini nihil sekali adanya koordinasi. Paling terakhir itu (saat) forum Sema-F yang diadakan di Aula Student Center yang membahas UU Nomor 2. Lagi-lagi, dalam forum tersebut pembahasannya tidak sampai tuntas. Setelah itu tidak ada lagi pertemuan formal lainnya,” tutur Fadhilah saat ditemui pada Sabtu (26/9/2020) di kampus UIN Bandung.
Keterlibatan Sema-U dalam kepengurusan Sema-F yang dinilai hambar juga disampaikan Agus. Ia mengungkap, hal itu berdampak pada pihaknya yang seakan-akan bekerja secara mandiri dan tidak ada yang bisa dijadikan acuan. Kalau pun ada hal yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa, Agus mengatakan itu disandarkan pada Sema-F.
“(Sema-U) sebagai lembaga tinggi patronasi, dari Sema-F ke tingkat universitas jadi terhambat. Berlandaskan undang-undang, kita (Sema-F) tidak bisa bergerak secara independen. Kita butuh sosok (Sema-U) yang bisa menggerakkan dan menjadi acuan,” ungkapnya, Jumat (25/9/2020).
Kurangnya rangkulan serta arahan dari Sema-U juga diungkapkan Aulya Istiqomah, “Jadi, kalau kita enggak nanya, ya sudah mereka enggak ada. Harus Sema-F yang mengejar, padahal Sema-U pun mempunyai jobdesk,” ujarnya pada Minggu (4/10/2020).
Ketiadaan peran Sema-U disaat habisnya masa jabatan mereka juga dirasa makin menghambat tersampaikannya aspirasi atau masukan dari para mahasiswa kepada pihak birokrat. Sehingga, Agus pun merasa Sema-F seluruh fakultas tidak berjalan sesuai role yang sudah ada dalam undang-undangnya.
“Hal itu membuat kebingungan aspirasi tersebut akan dibagaimanakan. Jika ingin aspirasi tersebut tembus sampai ke skala universitas, mungkin hanya mengambang karena tidak adanya track (jalan) atau sandaran,” tuturnya. Ungkapan Agus juga senada dengan yang disampaikan Fadhilah.
“Secara struktural kita bertanggungjawab kepada Wakil Dekan III, sedangkan Sema-U bertanggungjawab kepada Wakil Rektor III. Contoh kecilnya pada aksi “Gunung Djati Menggugat”, Sema-F tanpa adanya Sema-U (memang) bisa menggerakkan massa, meskipun untuk meneruskannya ke pihak universitas itu (mengalami) kesulitan,” ungkap Fadhilah.
Tanggapi Tolok Ukur Keberhasilan Sema-U
Sekretaris Jenderal Sema-U periode 2018-2019, Jamiludin menyadari bahwa statement ketidakfungsionalan Sema-U memang cukup santer didengungkan kalangan mahasiswa maupun birokrasi. Namun, ia menekankan kalau kinerja Sema-U tidak bisa hanya diukur dengan keberhasilan me-landing-kan pemilihan Dema-U.
“Masih ada program-program lain yang masih dalam scope kinerja Sema-U. Karena kan senat itu mempunyai fungsi, (yang) pertama legislasi, (dan) yang kedua adalah pengawasan. Dalam artian, saya itu befungsi membuat peraturan-peraturan yang sifatnya itu nanti bisa dilaksanakan oleh setiap masyarakat di lingkungan UIN Bandung, begitu,” ungkapnya kepada Jurnalposmedia, Rabu (30/9/2020) di Gazebo Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung.
Jamiludin mengakui ketidakmampuan Sema-U periodenya yang belum bisa menghadirkan sosok Dema-U. Tetapi di sisi lain, ia menilai kalau kesuksesan kinerja Sema-U yang hanya diukur dari menghadirkan Dema-U adalah suatu hal yang keliru.
“Kita masih ada fungsi legislasi. Ada beberapa peraturan rancangan undang-undang yang sudah berhasil kita buat, dan nanti saya berharap bisa diteruskan oleh senat selanjutnya. Yang kedua, fungsi pengawas kita pun jalan. Kita bisa mengawasi Dema-U sebelumnya. Terus fungsi pengawasan, fungsi komunikasi, dan fungsi kolaborasi dengan Sema-F sudah terjalin. Begitupun dengan Dema-F, UKM dan UKK,” jelas Jamiludin.
Lebih lanjut, ia mengaku paham bahwa menghadirkan Dema-U adalah suatu keharusan dan menjadi salah satu program penting yang harus dievaluasi dari periode kepengurusannya, “Karena apa, setingkat universitas harus ada pemimpinnya. Jangankan universitas, 3 orang pun harus ada yang menjadi pemimpin salah satunya. Apalagi ini di dalam scope yang lebih luas dan menaungi orang banyak,” tuturnya.
Guna melengkapi tanggapan dari pihak Sema-U, tim Jurnalposmedia juga berupaya menghubungi Ketua Umum Sema-U, Umar Ali Muharom sejak Jumat (25/9/2020). Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons yang kami terima.
Tuntutan Disegerakannya Regenerasi Sema-U
Ibarat di persimpangan jalan, Fadhilah menilai ada dua jalan pilihan untuk menyegerakan terbentuknya ormawa universitas. Yakni, ada ormawa universitas namun prosedurnya cacat, atau tidak ada sama sekali. Hal itu diakuinya sempat didiskusikan tahun lalu walaupun pada akhirnya tetap tidak efektif.
“Oleh karena itu, kami (Saintek) tidak ada lagi toleransi. Kalaupun ada, harus ideal karena jika tidak, (maka) akan tetap memengaruhi terbentuknya ormawa-u ini. Kami pernah berdiskusi dengan Wadek III, terus saya pun ngobrol dengan Pak Wawan (Kabag Kemahasiswaan) tentang LPJ Sema-U. Walaupun nanti ada Musti-U seharusnya tetap (ada) yang namanya LPJ,” terangnya.
Fadhilah mengungkap, birokrasi sebenarnya menyerahkan urusan perlu-tidaknya kehadiran ormawa-u kepada mahasiswa. Ia mengatakan, pihak birokrasi memang punya legalitas untuk melegalkan, tapi mahasiswa yang memegang kendali lebih. Menurutnya, tidak baik jika birokrasi masuk lebih jauh ke dalam ranah mahasiswa.
Menanggapi persoalan LPJ, Jamiludin menegaskan bahwa Sema-U yang telah habis masa jabatannya itu tidak akan melakukannya. Namun, ia menilai idealnya hal itu harus tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Warek III dan mahasiswa. Adapun ia berdalih kalau problematika pembentukan Dema-U terlalu berlarut-larut hingga SK kepengurusannya habis.
“Dalam sidang Musti-U, sebenarnya baik Sema-U dan Dema-U baru maupun yang lama harus hadir dan mempertanggungjawabkan kinerja setahun yang lalu. Meskipun SK sudah habis dan belum LPJ-an, sebenarnya secara moril kita wajib dan harus melaksanakan hal itu,” tuturnya.
Penantian panjang untuk mencari secercah harapan terbentuknya kembali Sema-U pun akhirnya diambil alih oleh pihak birokrat. Hal itu dibuktikan oleh penetapan delegasi panitia Ad-Hoc oleh Warek III pada 27 Juli dan di-SK-kan Rektor pada 24 Agustus. Adapun panitia Ad-Hoc berperan untuk menyelenggarakan pembentukan Sema-U dan Dema-U yang baru.
Mengenai keberadaan panitia Ad-Hoc, sehari sebelum diwawancarai Agus mengatakan bahwa ia telah berbincang dengan Sema-Fisip serta Psikologi dan menyetujui diadakannya forum Sema-F se-universitas. Hasil koordinasi tersebut menetapkan ada dua perwakilan dari setiap fakultas bagi yang ingin mencalonkan diri duduk di kursi Sema-U.
“Dalam koordinasi ini juga dibahas tentang alur pembentukan panitia Ad-Hoc. Di mana harusnya ide kreatif tersebut hadir dari ruang lingkup mahasiswa. Tetapi panitia ini terbentuk karena ada campur tangan dari pihak birokrat. Imbasnya, secara tidak langsung birokrat ikut mengurusi soal kemahasiswaan yang seharusnya birokrat hanya sebagai pengawas,” ujarnya.
Menanggapi pembentukan panitia Ad-Hoc, Jamiludin menilai hal tersebut sebagai upaya yang baik. Melihat SK sudah habis dan terdapat kekosongan kepengurusan, Jamil mengatakan mau tidak mau itu harus dilakukan. Menurutnya, yang terpenting secara kelembagaan dapat menyelesaikan persoalan ini. Ad-Hoc dinilainya sebagai jembatan pembentuk Sema-U maupun Dema-U.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh Jurnalposmedia pada Rabu (7/10/2020), panitia Ad-Hoc merilis berita acara perihal rapat yang dilakukan mereka dua hari sebelumnya. Poin yang tercantum di dalamnya antara lain:
- Telah terselenggaranya rapat Panitia Ad-Hoc dalam rangka agenda pembahasan mengenai Peraturan Panitia Ad-Hoc tentang pembentukan Sema-U dan Dema-U.
- Menyepakati dan menetapkan Draft Peraturan Panitia Ad-Hoc tentang pembentukan Sema-U dan Dema-U oleh Panitia Ad-Hoc sebagaimana terlampir.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Ad-Hoc (Moh. Falah Alfaizi) dan Sekretaris Ad-Hoc (Agus Maulandi Prayitno).
*Kru Liput: Abdul Hafid Wibowo, Anastasya, Citra Listiani, Robby Fathan, Sherly Putri, Tina Susilawati, dan Deden Adrian