Fri, 20 September 2024

Sema-FDK Gugat Sema-U Bubarkan Panitia KPUM-U dan BAWASLUM-U

Reporter: Widi Dwi Haspiani/Sopiyani Solihah | Redaktur: M. Rizky Pratama | Dibaca 317 kali

Fri, 2 September 2022
a
(Sumber foto: Instagram/semafdk.uinsgd)

JURNALPOSMEDIA.COM- Melalui akun Instagram @semafdk.uinsgd, Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Sema-FDK) UIN Bandung telah menggugat Sema-U untuk membubarkan panitia Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (BAWASLUM-U).

Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Ketua Umum Sema-FDK, Luthfi Herdayana Jantika mengatakan, pembentukan panitia KPUM-U dan BAWASLUM-U diduga menyalahi aturan SK Dirjen Pendis Nomor 4961 Huruf I Nomor 2 Poin B ayat 5.

Selain itu, kata Luthfi, tidak jelasnya mekanisme pembentukan dan tidak adanya transparansi yang dilakukan menjadi alasan pihaknya melayangkan gugatan.

“Sema-F (Senat Mahasiswa Fakultas) tidak dilibatkan pembentukan, timeline KPUM-U dan BAWASLUM-U ini terkesan mendadak yaitu hanya dari tanggal 18-20 Agustus 2022 saja, dan tidak ada transparansi bagaimana berjalan mekanismenya bahkan terindikasi ada tahapan yang tidak dijalankan yaitu tahap wawancara,” jelasnya, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Luthfi juga menanggapi unggahan Instagram KPUM-U dan BAWASLUM-U terkait persyaratan calon anggota atau pengurus Sema-U. Ia menilai, poin persyaratan tersebut tidak menjelaskan secara lengkap sebagaimana Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN Bandung Tahun 2018 dan SK Dirjen Tahun 2016.

“Dalam SK Dirjen Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota Sema-U merupakan utusan dari Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) yang mana Sema-F memiliki fungsi untuk mewakili dengan mengirim tiga delegasi, ataupun ketika ada lebih dari tiga yang mencalonkan maka wajib mengadakan pemilihan internal fakultas, tetapi KPUM-U tidak menjelaskan, sehingga dengan penyebaran pamflet tampak pendaftaran seperti dibuka untuk umum,” ujarnya.

Saat ini, Sema-FDK telah berkoordinasi dengan Sema dari berbagai fakultas dan Ormawa di UIN Bandung untuk melakukan gugatan terkait masalah ini.

“Baru Sema-FDK saja yang mengirim surat gugatan kepada Sema-U yang ditembuskan langsung kepada Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Kemudian, gugatan yang sama akan ditandatangani oleh masing-masing Ormawa yang ada di internal universitas,” pungkasnya.

 

Penulis: Widi Dwi Haspiani/Sopiyani Solihah

Redaktur: M. Rizky Pratama

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments