JURNALPOSMEDIA.COM–1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal May Day. Hari itu digunakan para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini tidak terpenuhi. May Day dilatarbelakangi sejarah yang penuh perjuangan sehingga memperoleh kemenangan yang mendatangkan keuntungan bagi para buruh.
Sejarah May Day tidak terlepas dari peristiwa Haymarket pada 1 Mei 1886. Saat itu, sekitar 350 ribu buruh yang dikelola Federasi Buruh Amerika melakukan demontrasi dan aksi mogok kerja di berbagai negara bagian Amerika Serikat. Aksi ini dilakukan sebagai tuntutan untuk mendesak pemerintah agar mengurangi jam kerja dari yang semula 20 jam menjadi 8 jam sehari. Akhirnya, penetapan jam kerja selama 8 jam mulai diberlakukan bersamaan dengan aksi mogok tersebut.
Di Indonesia, Hari Buruh diperingati pertama kali pada 1 Mei 1920. Tetapi sejak kejadian G30S/PKI pada masa pemerintahan orde baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia karena gerakan buruh disangkutpautkan dengan gerakan dan paham komunis. Sebenarnya, peringatan Hari Buruh tidak ada hubungannya dengan paham komunis karena negara-negara yang menganut paham antikomunis pun memperingati 1 mei sebagi labour day dan hari libur nasional.
Setelah masa orde baru berakhir, 1 Mei kembali diperingati sebagai Hari Buruh walaupun tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pada 2006, Aksi May Day mulai terjadi di berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Lampung, Medan, Malang, Makassar, Surabaya, Denpasar, Manado, Samarinda dan Batam. Aksi tersebut terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sebagai upaya memperjuangkan hak-hak buruh. Pada 2013, 1 Mei mulai direncanakan sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus hari libur nasional dan baru direalisasikan pada 2014.
Saat ini, buruh di Indonesia masih harus memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Setelah adanya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), tenaga kerja asing dimudahkan untuk bekerja di Indonesia. Maka dari itu, buruh Indonesia dituntut untuk mampu mempertahankan pekerjaannya agar tidak dirampas tenaga kerja asing. Pemerintah Indonesia harus mengoptimalkan kinerjanya mengurangi dan menangani pengangguran dengan menyediakan lahan pekerjaan bagi rakyatnya. Selain itu, penuhi dan perhatikan hak-hak buruh, agar mereka tidak lagi dipandang sebelah mata.