Thu, 12 December 2024

Malik Fajar: Omnibus Law Bertentangan dengan Keadilan

Reporter: Andinie Pusvicha/Kontributor | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 594 kali

Sun, 19 April 2020
Diskusi Bidang Intelektual dan Sosial Hima Jurnalistik bersama Anggota Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat, Malik Fajar Ramadhan terkait Omnibus Law
Diskusi daring Bidang Intelektual dan Sosial Hima Jurnalistik bersama Anggota Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat, Malik Fajar Ramadhan. Bertajuk Simalakama Omnibus: Pro dan Kontra Penerapan Omnibus Law.

JURNALPOSMEDIA.COM – Bidang Intelektual dan Sosial Hima Jurnalistik kembali menggelar diskusi daring via Whatsapp, Jumat (17/4/2020). Mengusung tema Simalakama Omnibus, materi diskusi diisi oleh anggota Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat, Malik Fajar Ramadhan. Pro kontra terkait penerapan Omnibus Law, menuai banyak kritik dan saran dari peserta diskusi yang diikuti oleh 148 orang dari berbagai latar belakang dan daerah.

Diskusi dibuka oleh tanggapan Pemantik, Malik Fajar Ramadhan yang mengatakan sedari awal pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Omnibus Law sudah cacat secara prosedural. Menurutnya, hal itu melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses rancangan RUU yang dirasa kurang transparan dan terkesan terburu-buru juga dinilai menjadi suatu permasalahan.

Malik menjelaskan ada beberapa pasal yang mengandung unsur-unsur merugikan masyarakat. Seperti pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja yang dirasa akan mengembalikan masyarakat pada sentralistik ala zaman Orde Baru (Orba). Selanjutnya ada di pasal 121 ayat 2 terkait penataan pemukiman kumuh, yang dapat mengancam kehidupan hutan, kelestarian alam dan lingkungan.

“RUU Omnibus Law cenderung mengedepankan represifitas dengan meminta Polri dan Badan Intelejen Negara untuk menggagalkan upaya masyarakat sipil dalam mengkritik RUU ini,” terang Malik. Menurut pandangannya, penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf RUU tersebut hanya melibatkan satu unsur saja, yakni pengusaha. Terbukti dari banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari buruh, mahasiswa, penggiat lingkungan, penggiat anti korupsi serta kelas pekerja lainnya berupaya menangkal penerapannya. Dalam kesempatan tersebut, Malik memberikan data hasil survei yang dilakukan oleh Lokataru Foundation mengenai persepsi mahasiswa di seluruh Indonesia terhadap RUU Omnibus Law. Hasilnya, sebanyak 91,8% mahasiswa mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU itu.

“Tidak seharusnya pemerintah menganggap investasi adalah satu-satunya pemasukan negara hingga harus mengorbankan banyak rakyat yang terluka” ungkap Malik. Selagi negara berjibaku menghadapi pandemi Covid-19, Ia berharap pemerintah bisa bertindak lebih bijaksana dalam persoalan Omnibus Law. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk menunda atau bahkan menghentikan pembahasan tersebut, mengingat kondisi rakyat Indonesia yang kesulitan menghadapi pandemi.

Poin terpenting hukum dalam suatu negara adalah keadilan. Sementara menurut Malik, Omnibus Law bertentangan dengan hal itu. RUU tersebut dirasa hanya mementingkan pihak tertentu, dalam artian merugikan masyarakat demi beberapa elemen saja. “Sejatinya Omnibus Law mengandung rangkaian ancaman bagi demokrasi Indonesia, karena itu akan memperburuk kondisi praktik demokrasi di negara,” katanya.

Peserta diskusi mengatakan pembahasan mengenai Omnibus Law sangat penting dan bermanfaat. Mengingat isu tersebut hampir tenggelam oleh maraknya pemberitaan Covid-19. Keberlangsungan pembahasan yang menuai banyak kritik dan saran, membuat diskusi semakin hidup.

Salah satu mahasiswa peserta diskusi dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Bandung, Firman Hakim, mengajak Hima Jurnalistik untuk turut mengambil langkah dengan memberikan pernyataan sikap secara formal dalam mengkritisi gagasan Omnibus Law. Senada dengan Malik yang menilai pentingnya peran mahasiswa dalam persoalan tersebut.

“Sikap bijak dan tepat yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa Indonesia adalah dengan menolak dan menggagalkan Omnibus Law ini,” pungkas Malik.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments