Fri, 17 January 2025

Literasi Digital Jadi Kunci Mahasiswa Lawan Hoaks di Media Sosial Menjelang Pemilu 2024

Reporter: Silmy Kaffah | Redaktur: Zahra Dwi Aqilah | Dibaca 475 kali

Sun, 21 January 2024
Sumber Foto: Kominfo

JURNALPOSMEDIA.COM Berita bohong atau hoaks marak terjadi di era digital, khususnya pada platform media sosial. Digitalisasi internet tanpa disadari terus memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus memanipulasi berita terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Pemilu menjadi ajang penyebaran hoaks yang sering terjadi pada ranah politik di negara ini, terutama munculnya para buzzer yang menggiring opini kepada publik. Tercatat sekitar 203 isu hoaks soal pemilu 2024 yang telah diperiksa dan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan agar bisa meluruskan hoaks yang ada, salah satunya adalah meningkatkan literasi digital pada kalangan muda, khususnya mahasiswa.

Dilansir dari kominfo.go.id, berikut tiga langkah-literasi digital yang ditetapkan kominfo untuk mencegah penyebaran berita palsu dan penggiringan opini.

1. Pendidikan Literasi Digital

Untuk peningkatan literasi digital pada mahasiswa, kominfo menghadirkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) guna upaya masyarakat dan komunitas aktif menyebarkan konten positif di dunia maya.

Gerakan ini dapat mendorong masyarakat untuk aktif memproduksi dan menyebarkan konten positif yang bisa melawan konten negatif. Produksi konten positif juga dapat berperan penting dalam mengurangi perselisihan dan pemecah antar bangsa yang terjadi pada masa-masa pemilu.

2. Pengecekan Fakta

Pengecekan fakta merupakan salah satu langkah literasi digital yang penting dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi palsu. Sebelum menyebarkan informasi, pastikan informasi berasal dari sumber yang tepercaya.

Perlu untuk memastikan apakah informasi telah diverifikasi oleh yang pihak berwenang. Berhati-hati dalam menanggapi informasi, terutama yang bersifat provokatif atau kontroversial.

3. Layanan Cek Fakta

Kominfo menegaskan pentingnya peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui penyediaan data dan informasi.

Ketika menyebarkan informasi, penting untuk memahami dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku. Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna untuk mencegah penyebaran informasi palsu dengan sengaja.

Hadirnya layanan cek fakta oleh kominfo dapat memudahkan pengguna internet untuk dapat mencari berita serta informasi yang benar dan faktual. Sehingga dapat melindungi diri dari manipulasi informasi.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments