JURNALPOSMEDIA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menghimpun berkas persyaratan dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Minggu (6/9/2020).
Berdasarkan data KPU Kabupaten Bandung, ada tiga paslon yang berkasnya sudah diterima, yakni Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, Nia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Ma’soem-Atep. Ketiga paslon mendaftarkan diri sejak hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup Kabupaten Bandung periode 2021-2026.
Adapun partai politik yang mengusung paslon Dadang-Sahrul yaitu Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Paslon Nia-Usman mendapat dukungan dari dua partai parlemen yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra, sedangkan dari partai non-parlemen yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Terakhir, paslon Yena-Atep diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berbeda dengan dua hari sebelumnya, pendaftaran hari terakhir dibuka hingga pukul 24.00 WIB. Penjagaan oleh pihak keamanan juga diperketat untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Berdasarkan pantauan Jurnalposmedia di hari terakhir pendaftaran, situasi di sekitar kantor KPU masih terbilang aman.
Pengelola Keamanan KPU Kabupaten Bandung, Irfan menjelaskan pihaknya telah mengerahkan total 385 personel untuk mengamankan area KPU Kabupaten Bandung.
“Pihak keamanan yang meliputi (yakni) 195 personel kepolisian, 30 Dandim, 30 Satpol PP, 30 Dinas Perhubungan, 100 Brimob, dan satu tim pemadam kebakaran,” jelas Irfan
Di lain tempat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Ari Harianto mengatakan, berkas persyaratan calon sudah diterima seluruhnya dan pihak KPU akan melakukan verifikasi berkas hingga 12 September mendatang.
“Bawaslu nanti akan mengawasi dan mengecek keabsahan data, serta kebenaran berkas atau dokumen calon untuk selanjutnya diverifikasi ke lapangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ari.