Menuntut Keadilan beberapa masa aksi sopir angkot berdiri didepan Gedung Sate Bandung untuk menuntut pencabutan Permenhub Nomor 32 tahun 2016. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online yang dianggap ilegal, Bandung, Kamis (09/03/2017). (Dian Aisyah/Jurnalposmedia)
JURNALPOSMEDIA.COM — Pasca unjuk rasa Kamis lalu didepan Gedung Sate, supir angkutan umum se-Kota Bandung kembali beroperasi seperti biasanya. Mereka berharap pemerintah segera merespon tuntutan yang telah disepakati bersama diaudiensi kemarin.
Salah satu sopir angkot, Hendra (40) menuturkan pemerintah harus bersikap adil dalam mengatasi masalah ini.“Angkutan berbasis online harus segera dihilangkan, jika tidak rakyat kecil seperti saya ini semakin tertindas,” tuturnya saat diwawancarai Jurnalposmedia, Bandung, Jumat (10/03/2017)
Jika pemerintah tidak sigap mengatasi tuntutan tersebut, dipastikan akan ada demo lanjutan pada 14 Maret 2017 mendatang. Hendra mengatakan massa aksi yang berunjuk rasa kemarin hanya diikuti 10 persen saja. Kemungkinan pada demo berikutnya massa akan lebih banyak.
Tuntutan yang telah disepakati perwakilan massa aksi dan Pejabat Pemprov Jabar pada audiensi kemarin menghasilkan tiga poin. Pertama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub no 32 Tahun 2016, kedua Polda Jabar akan menindak tegas angkutan berbasis aplikasi online yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan no 22 Tahun 2009, dan ketiga Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau illegal.