Mon, 24 March 2025

Ilkom x KPMJ UIN Bandung Gelar Seminar Hoaks di Media Digital pada Tahun Politik

Reporter: Siti Barkah | Redaktur: Sopiyani Solihah | Dibaca 488 kali

Fri, 26 May 2023
seminar anti hoaks
pemberian materi pada acara Seminar Hoaks di Media Digital pada Tahun Politik. (Foto: Siti Barkah/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM- Dalam rangka menyikapi agar mahasiswa selektif soal isu sebaran arus informasi di tahun politik, Prodi Komunikasi Jurnalistik berkolaborasi bersama Korps Protokoler Mahasiswa Jurusan (KPMJ) Ilmu Komunikasi (Ilkom) dengan mengadakan Workshop yang mengusung tema “Hoaks di Media Digital pada tahun Politik” pada Kamis (25/5/2023).

Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Enjang AS, Ketua Jurusan (Kajur) Ilkom, Darajat Wibawa, dengan mengundang speaker dari Masyarakat Anti Fitnah wilayah Bandung (Mafindo) Hadi Purnama, dan salah satu Dosen Ilkom UIN Bandung yakni Moch Fakhruroji.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi sebagai bagian dari penyebaran arus informasi, dalam sambutannya Kajur Ilkom Darajat Wibawa mengatakan, Hoaks selalu rentan terjadi apalagi untuk kita yang berkecimpung di dunia informasi.

“Akan sangat naif kalo misalkan kita tidak mengikuti perkembangan-perkembangan hoaks ini, karena memang kita berada di dalamnya,” ungkapnya.

Di satu sisi, Dekan FDK, Enjang AS juga mengatakan jika mendekati tahun politik, kita sudah mulai menghadapi tantangan bahkan bisa menjadi pelaku dalam penyebaran hoaks namun kita tidak sadar.

“ Sebenarnya hoaks sekarang menempati tempat atau rumah yang sangat permanen,” ungkapnya.

Sementara lebih jauh, Enjang AS menjelaskan, jika ruang yang dimaksud sebagai tempat permanen Hoaks tersebut berkembang selaras dengan teknologi komunikasi.

“Paling sangat mengkhawatirkan, hoaks itu merupakan sebuah kegiatan untuk menyampaikan berita palsu atau memutar balikan fakta yang kemudian direkayasa dan seolah-olah berita itu merupakan berita yang benar,” tambahnya.

Jenis Hoaks Politik

Pemateri dalam acara ini Hadi Purnama menjelaskan jika Hoaks politik merupakan bentuk kampanye hitam. Lebih lanjut Ia menjelaskan ada dua jenis kampanye dalam politik praktis.

“Pertama, kampanye negatif yang dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Sementara, ia pun kembali menjelaskan jika dua jenis kampanye selanjutnya yaitu berhubungan dengan kampanye hitam atau black campaign.

“Menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin,” tambahnya.

Ancaman dan Sanksi Pidana Hoaks

Hadi juga menjelaskan jika kita terindikasi menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks maka kita akan dijerat oleh beberapa pasal ancaman dan saksi pidana diantaranya:

  • Pasal 280 ayat (1) huruf c: “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon, dan atau/peserta pemilu yang lain.”
  • Sanksi kampanye hitam diatur di pasal 521. “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan segaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, l atau j dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”
  • Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara.

Terakhir ia menghimbau kepada mahasiswa khususnya ilmu komunikasi untuk lebih selektif dalam memilih informasi sebelum menyebarluaskannya.

“Maka, penting untuk kita semua lebih selektif dalam mengelola informasi yang kita dapatkan,” pungkasnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments