JURNALPOSMEDIA.COM— Program kursus keterampilan bahasa oleh UPT Pusat Pengembangan Bahasa UIN Bandung bagi seluruh mahasiswa semester 5 menjadi pertanyaan bagi mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Pasalnya sertifikat TOEFA dan TOAFA tidak dijadikan syarat wajib untuk mengikuti sidang kelulusan.
Setelah menjalani kursus kebahasaan, mahasiswa semester 5 akan mengikuti tes TOEFA dan TOAFL dan diharuskan lulus dengan skor standar 400 yang telah ditetapkan LC (Language Centre). Tetapi, bisa saja setiap fakultas atau jurusan berbeda-beda dalam scoring.Biasanya fakultas-fakultas umum lebih meninggikan TOEFL yaitu sebanyak 475. Sedangkan untuk TOAFL sebanyak 400. Berbeda dengan Fakultas atau Jurusan keagamaan yang justru sebaliknya.
Jurnalposmedia pun mencoba menanyakan hal tersebut kepada beberapa mahasiswa FDK semester akhir. Di antaranya mahasiswa program studi Jurnalistik, Humas, KPI, dan MD tentang kegunaan sertifikan TOEFA dan TOAFL untuk syarat sidang. Mereka menuturkan bahwa sertifikat itu tidak terpakai sebagai syarat sidang munaqosah.
Sementara itu, menurut Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Darajat Wibawa, universitas memberlakukan kursus bahasa, untuk memberikan kemampuan kepada mahasiswa terkait teknis-teknis d iluar perkuliahan. Menurutnya ada hal positif dari kursus kebahasaan tersebut. Salah satunya, mahasiswa tidak perlu mencari tempat dan membayar biaya untuk tes TOEFL tersebut.
Menanggapi fungsi sertifikat kursus itu sendiri, Darajat mengatakan bahwa di jurusan Ilmu Komunikasi mata kuliah kebahasaan seperti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris tidak lebih dari 4 SKS. Hal tersebut karena mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi sudah seharusnya menguasai bahasa tersebut.
“Bahasa inggris itu hanya sebagai tools saja yang harus bisa. Kita (Jurusan Ilmu Komunikasi) menganggapnya semua mahasiswa ilkom sudah bisa jadi tidak perlu lebih dalam lagi tentang bahasa ini,” kata Darajat.
Sedangkan, untuk persyaratan sidang kelulusan, pihak TU yang berhak memintanya yang kemudian disetujui hingga terdata di jurusan.
“Kalau untuk persyaratan kan sudah jelas ada, nanti yang minta (persyaratan) Tata Usaha,” ujarnya.
Pihak Jurusan memproses apa yang sudah disetujui oleh bagian TU. Walaupun mahasiswa menganggap sertifikat ini tidak terpakai untuk syarat sidang, namun sertifikat dinilai dapat digunakan di luar kampus sebagai bukti atau syarat kemampuan mahasiswa itu sendiri. Beberapa lembaga diyakini dapat menerima sertifikat tersebut walaupun kemampuannya tetap harus diuji.
Dengan adanya anggapan seperti itu, Darajat berharap mahasiswa tetap mengikuti ketentuan yang sudah diberikan dari LC.
“(Ya) itu wajib. Karena merupakan ketentuan dari laboratorium bahasa. Kalau bagi ilkom sendiri, khusus untuk mata kuliah cukup dengan 4 sks saja, karena kita menganggapnya mahasiswa sudah bisa,” tandasnya.