Thu, 19 September 2024

Berani Bersuara Dimulai dengan Kenali Bentuk Kekerasan Seksual

Reporter: Santi Agustini | Redaktur: M. Rizky Pratama | Dibaca 457 kali

Mon, 28 February 2022
stop sexual violence
Ilustrasi: Freepik

JURNALPOSMEDIA.COM – Kekerasan seksual terjadi di seluruh dunia tak hanya pada perempuan tapi juga pada laki-laki. Menurut National Sexual Violence Resource Center di Penslyvania, Amerika Serikat, kekerasan seksual adalah tindakan memaksa atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan salah satu pihak.

Data dan Fakta Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dapat terjadi dalam ranah rumah tangga, tempat kerja, ruang publik, institusi pendidikan, bahkan institusi keagamaan. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 7.191 kasus kekerasan seksual di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Selanjutnya di tahun 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menghimpun jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 6.480 kasus. Bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan fisik sebanyak 2.025 kasus. Sementara kekerasan seksual berada di urutan dua dengan 1.939 kasus.

Beberapa hambatan dalam proses keadilan ialah pembuktian kekerasan seksual untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka dan segera ditahan. Dampak kekerasan seksual yang luar biasa bagi fisik, mental korban, keluarga korban, dan masyarakat menjadi kekhawatiran warga dunia.

Bentuk Kekerasan Seksual

World Health Organization (WHO) dan Komnas Perempuan menjelaskan ada 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dari penelitiannya selama 15 tahun (1998-2013), berikut di antaranya:

  1. Perkosaan

Serangan yang memaksa untuk berhubungan seksual disertai kekerasan, ancaman, tekanan psikologis, penahanan, serta penyalahgunaan kekuasaan.

  1. Intimidasi Seksual Termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Intimidasi seksual bisa secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman atau percobaan perkosaan juga termasuk intimidasi seksual.

  1. Pelecehan Seksual

Tindakan seksual melalui sentuhan fisik atau non-fisik terhadap organ seksual korban. Beberapa contohnya, siulan, main mata, ujaran bernuansa seksual, menunjukkan muatan pornografi, sentuhan di bagian  tubuh, dan gerakan yang bersifat seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

  1. Eksploitasi Seksual

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan tujuan kepuasan seksual. Kemudian mengambil keuntungan berbentuk uang, sosial, politik, dan lainnya.

  1. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan mengirim, menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan penipuan dengan tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual.

  1. Prostitusi Paksa

Situasi ketika perempuan mengalami tipu daya, ancaman, dan kekerasan untuk menjadi pekerja seks dan tidak berdaya untuk melepaskan diri dari prostitusi.

  1. Perbudakan Seksual

Situasi saat pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apa saja termasuk mendapatkan kepuasan seksual dengan cara memperkosa.

  1. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

Tindakan memaksa seseorang melakukan perkawinan adalah bentuk kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual yang tidak korban inginkan.

  1. Pemaksaan Kehamilan

Situasi di mana perempuan mendapat paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia inginkan.

  1. Pemaksaan Aborsi

Pengguguran kandungan karena adanya tekanan, ancaman, dan paksaan dari pihak lain.

  1. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

Tindakan yang memaksa saat pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh  dari perempuan.

  1. Penyiksaan Seksual

Tindakan menyerang organ dan seksualitas perempuan dengan sengaja sampai menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat secara jasmani, rohani maupun seksual.

  1. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

Hukuman yang mengakibatkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa. Ini termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau merendahkan manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

  1. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Kebiasaan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam sudut pandang yang merendahkan perempuan.

  1. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan atau ancaman secara langsung ataupun tidak langsung untuk memaksakan perempuan. Contohnya, pemaksaan busana menjadi salah satu bentuk kontrol seksual.

Itulah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang perlu kita ketahui. Sudah seharusnya kita bersuara atas tindakan yang merusak mental, saling melindungi dan menjaga diri.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments