JURNALPOSMEDIA.COM – Seperti biasa setiap hari kamis Aksi Kamisan Bandung kembali digelar, di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/02/2018). Aksi ke-299 kali ini mengusung tema ‘Selamatkan Demokrasi, Rakyat Tolak UU MD3’.
Kelompok orasi terbuka serba hitam ini diikuti oleh warga Tamansari Bandung, dalam orasinya warga menolak akan pengesahan tiga pasal yang dianggap kontroversial terhadap pengesahan UUD MD3. Diantaranya, Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 yang berbunyi penghinaan terhadap parlemen (Contempt Of Parliament), dan yang terakhir Pasal 245 tentang hak imunitas.
Menurut salah satu Humas Aksi Kamisan, Fakhry Dzulfiqar, mengatakan bahwa, “Dari kami intinya begini, ketika ini memberatkan dan ada yang berusaha memperlemah seseorang atau kelompok kami tak setuju akan pasal tesebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fakhry juga memaparkan dampak yang ditimbulkan dari tiga pasal kontroversial tersebut. Pertama, adanya upaya menghalangi proses hukum terhadap kasus korupsi anggota DPR, kedua, adanya ketentuan mengenai hak anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi atau dana program pembangunan daerah pemilihan, dan yang terakhir, hilangnya pasal-pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dalam unsur pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.
Senada dengan Fakhry, salah seorang peserta aksi Feru Wardani menyampaikan harapannya, “Saya berharap dengan adanya gerakan rakyat menanggapi 3 pasal kontroversial ini, rakyat harus bersuara menanggapi hal ini.