Fri, 29 March 2024

Buruh Se-Jawa Barat Tolak PP 78 Tahun 2015

Reporter: Riki Baehaki | Redaktur: Cikal Bintang | Dibaca 134 kali

Sat, 17 November 2018
Ratusan buruh menggelar aksi menuntut pemerintah untuk mencabut PP 78 Tahun 2015 di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Citarum, Kota Bandung, Kamis, (15/11/2018).

JURNALPOSMEDIA.COM – Ratusan buruh menggelar aksi di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Citarum, Kota Bandung. Kamis, (15/11/2018). Masa Aksi Mendesak Pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 yang secara nyata mengawetkan upah murah bagi kelas buruh, menolak kenaikan upah pokok 8,03 persen, serta meminta agar menaikan upah buruh 2019 sebesar 20 persen.

Aliansi yang tergabung dari FPPB-KASBI Bandung Raya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jawa Barat, Pemuda Baru (PEMBARU) Indonesia Jawa Barat, FMN Cabang Bandung Raya, PMII Bandung Komisariat UIN Sunan Gunung Djati, dan Komunitas Kalam Saskara UNPAD.

PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan perwujudan kebijakan nyata politik upah murah. Salah satu peserta aksi, Aji Gunawan menyatakan, “Jadi mengenai PP 78 Tahun 2015 tentang aturan pengupahan bagi buruh yakni hakikatnya skema politik upah murah yang nyatanya mengawetkan sistem pengupahan bagi klas buruh seluruh Indonesia khususnya,” Jelasnya.

Kebijakan tersebut mengatur formulasi bahwa peningkatan upah minimum bagi buruh haruslah disesuaikan dengan laju inflasi, itu pun tidak lebih dari 9 persen. “Yang dimana kenaikan dari pertambahan nilai Buruh tersebut ditentukan dari laju perkenomian inflasi dan investasi sehingga keliru dalam hal ini tidak disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan kebutuhan hidup klas buruh,” Tambahnya.

Jumlah kenaikan upah harus berdasarkan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diformulasikan dalam PP 78 sebesar 8.03 persen “Kenaikan upah buruh disebabkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03 yang nyatanya mengawertkan sistem politik upah buruh di Indonesia,” Pungkasnya.

Atas dasar kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan semakin mahal, maka menuntut untuk menaikan upah pokok sebesar 20 persen. Salah satu buruh, Nurul Azizah berpendapat, “Sudah jelas upah murah itu gak cukup untuk biaya hidup sehari-hari,” Ucap Nurul.

“Harga semua kebutuhan seperti sembako, pakaian dan kebutuhan lainya terus menerus naik sedangkan pendapatan tetap minim,” Tutupnya.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments